![]() |
Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id — Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) bersama Lembaga Lak-HAM Indonesia (LHI) menilai langkah penyidik Polres Luwu Timur yang menetapkan SR (56), oknum penambang galian C, sebagai tersangka intimidasi terhadap jurnalis dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah jurnalis mendapat intimidasi saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, Rabu (1/10/2025). Video kejadian tersebut viral di media sosial dan mendapat perhatian publik luas.
Jayus Sagena: Gunakan UU Pers, Bukan Pasal Lemah
Jayus Sagena, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua AMJI RI Luwu Timur, menilai penetapan SR dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghargai langkah cepat Polres Luwu Timur menahan pelaku, tetapi penerapan pasalnya masih kurang tepat. Ini bukan sekadar pengancaman biasa, melainkan serangan terhadap kebebasan pers. Karena itu, UU Pers harus dijadikan dasar hukum utama, bukan Pasal 335 KUHP yang sudah lemah secara normatif,” tegas Jayus.
Ia menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik — dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
“Menggunakan Pasal 335 KUHP justru berpotensi melemahkan perkara karena pasal itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan sebagian isinya dinyatakan inkonstitusional. Polisi harus berani menegakkan UU Pers agar ada efek jera dan perlindungan nyata bagi jurnalis di lapangan,” ujarnya.
Iskar: Laporkan Dugaan Tambang Ilegal SR
Sementara itu, Iskar, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) LHI, mengungkap bahwa lembaganya telah secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang dilakukan SR di wilayah Sungai Kalaena.
“Intimidasi terhadap jurnalis itu terjadi justru saat mereka meliput dugaan tambang ilegal milik SR. Jadi akar persoalannya bukan sekadar pengancaman, tapi ada indikasi pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” ujar Iskar.
![]() |
Aktivitas TGC ilegal milik SR di Sungai Kalaena Desa Teromu Kecamatanangkuta Sudah Berpuluh Tahun |
Menurut Iskar, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penanganan intimidasi, tapi harus berani menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kami sudah melaporkan hal ini secara resmi. Jika benar SR tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka penegakan hukum harus berjalan tegas. Jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Iskar juga mendesak agar kepolisian menjerat SR dengan pasal berlapis — UU Pers untuk intimidasi terhadap jurnalis, dan UU Minerba untuk kegiatan tambang ilegalnya.
“Melindungi jurnalis berarti melindungi kebenaran. Menindak tambang ilegal berarti melindungi lingkungan dan kepentingan negara. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Iskar.