Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id – Warga di sekitar Danau Towuti resah akibat adanya dugaan pencemaran limbah minyak yang berasal dari aktivitas PT. Vale Indonesia. Sejumlah titik lokasi di Desa Timampu Kecamatan Towuti dilaporkan temuan minyak mengapung sepanjang aliran Sungai yang mengalir ke Danau Towuti.
Hal ini dikatakan salah satu warga saat mendatangi sebuah bendungan bersama Kepala Desa Timampu, Samsul Rusdan sesaat usai hujan deras hingga pagi pada Sabtu (27/09/25) dimana rembesan minyak didapati menyebar di aliran muara sungai di pesisir Danau Towuti terbawa air usai hujan deras.
Saat itu warga melihat kemunculan lapisan minyak tipis yang menimbulkan bau menyengat sepanjang aliran sungai.
Sebuah tayangan Video yang memperlihatkan kejadian tersebut dimana si perekam menyatakan, " kalau ada pihak eksternal PT. Vale bilang minyak tidak sampai ke Danau, suruh ke mari saya kasi minum ini air sungai," timpalnya, Sabtu (27/09/25). Hal itu dikatakannya saat dirinya berada di sebuah bendungan dekat Muara Danau Towuti di Desa Timampu saat sedang melihat pergerakan air sungai meningkat membuat rembesan minyak menyebar ke lahan warga setempat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat Danau Towuti merupakan salah satu danau purba di Sulawesi Selatan yang menjadi sumber air bersih, perikanan, serta penopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi, guna memastikan penyebab dan dampak yang ditimbulkan. “Jika benar pencemaran berasal dari limbah minyak, ini merupakan ancaman besar bagi ekosistem dan kesehatan warga,” tegas Iskar salah satu pemerhati lingkungan.
Potensi Pelanggaran Izin Lingkungan
Hingga sebulan Usai kebocoran Pipa minyak, Dugaan pencemaran limbah minyak di Danau Towuti yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia kini memasuki babak baru. Indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap izin lingkungan (AMDAL) mulai terkuak, menyusul temuan lapisan minyak di beberapa titik perairan yang menjadi sumber air dan mata pencaharian ribuan warga.
Selain itu, kelompok pemerhati lingkungan mencatat bahwa PT Vale seharusnya memiliki mekanisme pencegahan dan pengelolaan limbah ketat sesuai dokumen AMDAL. Jika terbukti ada kebocoran limbah yang masuk ke danau, maka perusahaan bisa dijerat dengan pelanggaran berat atas Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi persoalan serius yang bisa mengancam keberlangsungan ekosistem Danau Towuti. Pemerintah tidak boleh menutup mata, apalagi jika ada indikasi kelalaian perusahaan,” tegas Andi Baso, aktivis lingkungan di Luwu Timur.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, KLHK, maupun aparat penegak hukum. Mereka mendesak investigasi transparan, termasuk audit lingkungan terhadap PT Vale. Warga juga meminta jaminan kompensasi apabila terbukti terjadi pencemaran yang merugikan kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Hingga kini, Masyarakat berharap ada transparansi dan langkah cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah di kawasan Danau Towuti.