THM Cafe Bungalow 2 Diduga Kembali Beroperasi, Instruksi Penutupan Pemkab Hal-Sel Diabaikan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

THM Cafe Bungalow 2 Diduga Kembali Beroperasi, Instruksi Penutupan Pemkab Hal-Sel Diabaikan

Friday, 5 September 2025

Hal-Sel, INVESTIGASI. – Polemik keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) kembali mencuat. Cafe Bungalow 2 yang sebelumnya telah diumumkan ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten Hal-Sel, kini justru diketahui diam-diam kembali beroperasi. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang pernah disampaikan dengan tegas oleh Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kafe yang dikelola oleh Tiong San Ongki atau akrab disebut Tongsan, sejak awal berdiri tidak mengantongi dokumen resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, izin usaha yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga tidak pernah dimiliki. Ironisnya, meski berstatus tanpa izin, kafe tersebut tetap dibiarkan beroperasi bahkan setelah adanya instruksi penutupan. Jum'at, 05/09/2025.

Masalah semakin rumit karena lokasi berdirinya bangunan dinilai bermasalah. Cafe Bungalow 2 disebut-sebut berdiri di atas lahan yang masuk dalam kategori kawasan resapan air atau Rencana Tata Lahan Hijau (RTLH). Jika benar demikian, maka keberadaan bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Meski demikian, aktivitas hiburan di lokasi itu tetap berlangsung, bahkan semakin terbuka pasca-isu penutupan mulai meredup.

Sumber internal di lingkaran pemerintah daerah menyebutkan, penutupan yang sempat digembar-gemborkan beberapa waktu lalu ternyata hanya berlangsung sesaat. “Awalnya memang ada instruksi langsung dari Bupati agar semua THM ilegal ditutup permanen. Tapi belakangan justru ada oknum pejabat yang memberi kelonggaran hingga akhirnya tempat itu bisa buka kembali,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nasir J Koda, turut menyeruak. Ia disebut-sebut memiliki kepentingan tertentu sehingga instruksi bupati seolah diabaikan. Dugaan ini semakin menguat lantaran hingga kini tidak ada kejelasan sikap dari DPMPTSP terkait status izin maupun langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe.

Keresahan juga dirasakan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat di Bacan menilai, jika keberadaan kafe tanpa izin ini terus dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah akan jatuh di mata publik. “Kalau pemerintah daerah saja tidak bisa menertibkan kafe tanpa izin, bagaimana masyarakat bisa percaya pada aturan yang mereka buat? Ini sangat memalukan,” kata salah seorang tokoh masyarakat.

Isu lain yang berkembang adalah dugaan adanya praktik “main mata” antara pengelola kafe dan oknum pejabat tertentu. Indikasi ini terlihat dari mulusnya operasional kafe meski publik mengetahui bahwa statusnya tidak sah. Persoalan ini juga kerap dikaitkan dengan potensi kerawanan sosial, mulai dari peredaran minuman keras hingga dampaknya terhadap moralitas generasi muda.

Padahal, sebelumnya Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba telah mengeluarkan instruksi yang cukup tegas: semua usaha hiburan malam tanpa izin resmi wajib ditutup dan tidak boleh lagi beroperasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sebagian masyarakat bahkan menilai bahwa instruksi tersebut hanya sebatas retorika politik tanpa tindak lanjut nyata.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Halsel, Nasir J Koda, belum membuahkan hasil. Sambungan telepon seluler yang dihubungi wartawan tidak diangkat, sementara pesan singkat yang dikirim juga tidak ditanggapi. Di sisi lain, pihak pemilik kafe, Tongsan, masih memilih bungkam terkait isu bahwa usahanya telah kembali aktif.

Situasi ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Hal-Sel, terutama terkait lemahnya penegakan aturan. Publik kini menunggu langkah nyata dari Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memastikan bahwa instruksi penutupan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan. Jika tidak, kekhawatiran muncul bahwa masyarakat akan semakin apatis terhadap kebijakan pemerintah daerah dan menilai bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan.


Redaksi: Wan