
Teks foto :
Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi (bertopi kanan) bersama Mediator HI Disnaker Provsu, Dominar Siallagan, saat menghadiri agenda klarifikasi kasus PHK sepihak pekerja CV. Kari Sakti, Rabu (6/8/2025). Fotodok : Wartaglobal/Tony.
InvestigasiWartaGlobal. Id
Medan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap empat orang pekerja CV. Kari Sakti di Kabupaten Padang Lawas.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, usai menghadiri agenda klarifikasi dari Mediator Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Provsu), Rabu (6/8/2025), di Kantor Disnaker Provsu, Jalan Asrama No. 43, Medan.
Menurut Tony, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses mediasi formal yang kini ditangani oleh Mediator HI Disnaker Provsu, Dominar Siallagan, setelah pelimpahan kasus dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas).
"Kami mendampingi empat pekerja atas nama Jumadi dan kawan-kawan. Mereka diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Hari ini kami sudah hadir memenuhi panggilan klarifikasi, namun pihak perusahaan tidak datang," kata Tony.
Meski begitu, lanjut Tony, pihak perusahaan telah mengonfirmasi akan hadir pada agenda klarifikasi selanjutnya, Kamis (7/8/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas, Sahrunsyah, SH, MH, membenarkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah difasilitasi di tingkat kabupaten, namun mediasi gagal mencapai titik temu.
"Benar, Disnaker Palas telah memfasilitasi mediasi antara Jumadi bersama tiga pekerja lainnya dengan pihak perusahaan. Namun karena tidak ada titik temu, maka kasus ini kami limpahkan ke Disnaker Sumut," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diketahui, pemanggilan klarifikasi dan tahapan mediasi ini dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Disnaker Provsu Nomor: 500.15.15/1.032-6/DISNAKER/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
FSPMI Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi para pekerja hingga hak-hak buruh terpenuhi, termasuk jika harus menempuh jalur hukum.
"Kami menunggu jadwal mediasi lanjutan dari Disnaker Provsu dan siap mendampingi para pekerja sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan," tutup Tony.
Rabu, 6 Agustus 2025
Robert Nainggolan
Editor :
Tag : PHK Sepihak, PPHI, Pekerja CV Kari Sakti, FSPMI Sumut, Disnaker Sumut, Disnaker Palas, Tony Rickson Silalahi, Sahrunsyah Siregar, Mediasi Ketenagakerjaan, Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa Kerja, Perjuangan Buruh
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment