
Bandar Lampung, warta global.id– Kuasa hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI), Ginda Ansori Wayka, SH, MH, mekinta kepada Bupati Way Kanan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lahan yang melibatkan Marga BPPI dengan PT Inhutani V, PT Budi Lampung Sejahtera (BLS), dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di kawasan Register 44 dan 46.,senin, 12/8/2025.
Melalui surat bernomor 02043/B/GAW-Law Office/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, Ginda Ansori Wayka menyampaikan permohonan resmi kepada Bupati dan Kapolres Way Kanan. Ia menegaskan bahwa sengketa agraria ini mencakup areal seluas 55.157 hektare yang berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 diberikan hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) selama 43 tahun.
Menurutnya, tanah di Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau pada awalnya merupakan hutan larangan yang sebagian besar merupakan tanah ulayat Marga BPPI, sebagaimana hasil musyawarah adat tahun 1940. Perjuangan panjang masyarakat adat ini pernah mendapat respon dari Menteri Kehutanan pada 2001, yang memerintahkan pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang konsesi. Namun, hingga kini arahan tersebut tak kunjung dilaksanakan.
“Jika penyelesaian ini terus tertunda, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” ujar Ginda. Ia juga mengingatkan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Surat permohonan tersebut ditembuskan ke berbagai pihak, mulai dari Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, hingga Gubernur Lampung dan pejabat terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.
Ginda berharap fasilitasi dari pemerintah daerah dapat menjadi jalan keluar damai dan adil, sehingga hak-hak masyarakat adat dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan negara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
KALI DIBACA