Tangerang – InvestigasiWartaGlobal // Dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa mencuat di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Pemerintah desa setempat hingga kini tidak memasang baliho APBDes, padahal kewajiban itu diatur jelas oleh undang-undang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Menurut regulasi, baliho APBDes memuat rincian besaran anggaran dan peruntukannya, sehingga warga dapat memantau penggunaan dana desa. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Saat tim Abpednas Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke Desa Palasari, tidak ditemukan satu pun baliho APBDes. Lebih ironis, klarifikasi resmi yang diajukan melalui surat kepada pihak desa tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menilai hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya hal yang ingin ditutup-tutupi.
“Tidak memasang baliho APBDes berarti melanggar aturan dan menghalangi hak publik untuk tahu. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi dengan dana desa di Palasari?” ungkapnya dengan nada tegas.
Saniman memperingatkan, pelanggaran ini tidak hanya menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tetapi juga membuka potensi sanksi administratif, pencabutan dana desa, bahkan proses hukum pidana.
Jejak transparansi di Desa Palasari kini menghilang. Warga dibuat bertanya-tanya, apakah ini sekadar kelalaian atau tanda dari permulaan sebuah skandal anggaran.
InvestigasiWartaGlobal akan terus menelusuri kasus ini dan menunggu respon resmi dari Pemerintah Desa Palasari.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal
KALI DIBACA