Duit Negara Dipertanyakan Lahami Akan Tempuh jalur Hukum Ke Kpk - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Duit Negara Dipertanyakan Lahami Akan Tempuh jalur Hukum Ke Kpk

Saturday, 9 August 2025

Bone, Sulawesi Selatan | Kamis, 7 Agustus 2025 —

Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Indonesia (LAHAMI) selaku mitra media dan pengawasan masyarakat di Sulawesi Selatan, secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Muhtar, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama periode 2020 hingga 2024.



Temuan investigatif LAHAMI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Indikasi Penyimpangan Anggaran

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pemerintah, terdeteksi beberapa penganggaran proyek yang mencurigakan, seperti mark-up nilai kegiatan dan minimnya transparansi pelaporan kepada publik. Sejumlah proyek seperti pembangunan jalan desa dan jalan usaha tani dengan nilai total miliaran rupiah tercatat berulang dari tahun ke tahun dengan item serupa, tanpa hasil yang terlihat di lapangan.


Upaya Klarifikasi Dihalangi?
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, tim investigasi LAHAMI telah berupaya menghubungi Kepala Desa Palakka untuk konfirmasi dan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui saluran digital. Namun, hingga tiga kali upaya dilakukan, Kepala Desa terkesan menghindar. Justru, pihak desa mengirimkan pernyataan tertulis yang turut ditandatangani oleh Ketua LSM Lapatau Matanna Tikka Kabupaten Bone, Andi Anzhari Arifin, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.


Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara oknum pejabat desa dengan lembaga tertentu untuk melindungi praktik pengelolaan dana yang tidak akuntabel.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ultimatum LAHAMI: Klarifikasi atau Jalur Hukum

Melalui surat resmi Nomor: 046/LAHAMI-SULSEL/VII/2025, LAHAMI memberikan waktu maksimal dua hari kerja kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Palakka untuk memberikan klarifikasi langsung di Kantor LAHAMI Sulsel.

> “Jika tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan laporan ke Inspektorat, BPK, Kejaksaan, hingga KPK untuk dilakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum,” tegas Iskandar, Ketua Investigasi LAHAMI Sulsel.



LAHAMI menegaskan, Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

> “Dana Desa bukan milik pribadi, dan penyalahgunaannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” tutup Iskandar.

Hingga berita ini diturunkan kepala desa belum bisa ditemui dikonfirmasi



Tim Redaksi. 

KALI DIBACA