BINJAI — Publik diguncang oleh kabar bahwa salah satu nama dalam daftar tersangka kasus penculikan yang sedang ditangani Polres Binjai, Sri Muliani, disebut-sebut akan diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).
Padahal kasus ini berdasarkan LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut dan SP2HP tanggal 24 April 2025, jelas menyatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) — pasal berat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Tersangka yang sudah ditetapkan meliputi:
- Lindy Sarmela
- Abdul Rahman
- Sri Ulina
- Peganinta Sitepu
- Sandi Oni Permadani Perkasa
- Ewin Risman Sitepu
⚖️ Praktisi Hukum Halvionata Auzora Siregar, S.H.: “Kalau Ini Dibiarkan, Artinya Negara Absen dari Penegakan Keadilan!”
Dikonfirmasi terpisah, Halvionata Auzora Siregar, S.H., praktisi hukum yang selama ini dikenal vokal, menyebut dugaan upaya penyelundupan RJ dalam kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan nurani bangsa.
“Penculikan adalah kejahatan serius. Kalau ada satu saja pelaku diselamatkan lewat RJ, itu artinya aparat hukum bukan menegakkan keadilan, tapi sedang menjadi bagian dari kejahatan yang dilegalkan,” tegasnya tajam kepada InvestigasiWartaGlobal.id, Selasa (15/7/2025).
Lebih jauh ia menyebut, jika aparat mencoba memuluskan proses RJ dalam perkara seperti ini, maka yang terjadi bukan penegakan hukum — melainkan penghinaan terhadap rasa keadilan rakyat.
“Ini bukan soal aturan semata, ini soal akal sehat. Jangan perlakukan hukum seperti dagangan yang bisa dinego di balik meja,” seru Halvionata.
๐ RJ Jelas Tidak Berlaku: Ada yang Sedang Bermain Api di Tengah Hukum yang Lengah
Perpol No. 8 Tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa Restorative Justice hanya berlaku untuk:
- Tindak pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun),
- Tidak menimbulkan keresahan publik,
- Pelaku anak atau perempuan dalam kondisi tertentu,
- Kasus penganiayaan ringan dan sejenisnya.
Pasal 328 KUHP (penculikan) adalah kejahatan berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Tidak ada satu pun celah hukum yang membenarkan kasus ini diseret ke jalur RJ. Jika itu terjadi, maka yang sedang terjadi adalah upaya penyimpangan yang brutal dan sistematis.
๐จ Kapolresta Binjai Bungkam! Diamnya Jadi Sinyal Bahaya
InvestigasiWartaGlobal.id telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolresta Binjai, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun jawaban diberikan. Panggilan, pesan singkat, maupun konfirmasi resmi diabaikan total.
Diamnya Kapolresta bukan lagi sikap pasif — ini alarm keras! Ada apa di balik bungkamnya pucuk komando hukum di Kota Binjai? Apakah sedang ada skenario besar yang dirancang agar salah satu tersangka bisa lolos secara “halal”?
“Kalau Kapolresta tidak bicara, maka kami punya alasan untuk curiga. Keterlibatan diam itu lebih berbahaya dari pelanggaran terbuka,” ujar Halvionata.
๐งจ Publik Mendesak: Tangkap Semua, Bongkar Dalangnya, dan Tindak Oknum yang Main Api!
Masyarakat kini mendesak agar:
- Seluruh tersangka segera ditangkap tanpa pandang bulu,
- Tidak ada satu pun pelaku yang diselamatkan lewat RJ atau celah hukum lain,
- Kapolresta Binjai dimintai pertanggungjawaban publik, jika terbukti melindungi atau sengaja membiarkan penyimpangan ini terjadi.
“Kalau polisi tak bisa dipercaya, lalu kepada siapa rakyat berharap keadilan?” pungkas Halvionata Auzora Siregar, S.H. tajam.
(ZoelIdrus)
Redaksi | InvestigasiWartaGlobal.id
Tajam | Kritis | Berani Bongkar Fakta
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment