Galian C Ilegal di Babang Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Diduga Tutup Mata. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Galian C Ilegal di Babang Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Diduga Tutup Mata.

Monday, 14 July 2025

Foto Ilustrasi Galian C

Desa Babang, INVESTIGASI MALUT - Dugaan aktivitas Galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kali ini, praktik eksploitasi tambang tanpa izin itu diduga dilakukan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, dan semakin memperburuk kondisi lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar. Warga pun menyatakan siap melakukan aksi blokade jalan utama sebagai bentuk perlawanan.


Talud Jebol, Warga Terancam

Menurut investigasi lapangan, kegiatan penambangan material oleh CV Salero Malige (CV. SM) telah menyebabkan rusaknya talud Suangi, yang jebol akibat banjir dan diperparah oleh aktivitas Galian C di sekitar wilayah tersebut. Warga menyebutkan bahwa dampaknya bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa jika terus dibiarkan.

Ikram Ladjima, koordinator aksi protes warga Babang, mengungkapkan kekesalan masyarakat terhadap pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kegiatan Galian C ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” ujar Ikram kepada Awak Media


Ancaman Aksi Blokade Jalan Utama

Sebagai bentuk protes atas kerusakan yang terjadi, pemuda Desa Babang telah menyatakan rencana aksi blokade jalan utama Babang–Labuha yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai peringatan keras bagi pemerintah dan aparat yang selama ini dinilai tidak memberikan respons maupun perlindungan kepada masyarakat terdampak.


Transparansi Nihil, Pemerintah Provinsi Diduga Bungkam

Salah satu hal yang paling disorot dalam kasus ini adalah ketertutupan informasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas ESDM dan PTSP. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari kedua lembaga tersebut terkait legalitas kegiatan tambang yang dilakukan oleh CV Salero Malige.

Minimnya keterbukaan informasi ini menjadi pintu masuk suburnya praktik ilegal. Masyarakat tidak bisa mengakses informasi izin Galian C secara publik, padahal dalam semangat keterbukaan informasi dan pengawasan partisipatif, data tersebut seharusnya tersedia di ruang digital pemerintah.

Ketertutupan informasi bukan hanya mencurigakan, tetapi juga merupakan bentuk kegagalan pemerintah menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.


Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Manipulasi Izin

Tak berhenti di situ, CV Salero Malige juga diduga menggunakan BBM subsidi untuk menunjang operasional proyek senilai lebih dari Rp10 miliar milik Dinas PUPR Halsel, yang dikerjakan di Desa Yaba. Selain dugaan penggunaan Galian C ilegal, penggunaan BBM subsidi untuk proyek besar negara termasuk tindak pidana serius yang melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Jika semua dugaan ini benar, maka perusahaan bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga negara secara fiskal, melalui manipulasi penggunaan sumber daya yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat kecil.


Desakan Masyarakat: Hukum Harus Tegak!

Masyarakat, pemuda, dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Jangan biarkan perusahaan yang melanggar aturan merusak desa kami. Kami ingin lingkungan yang aman dan bersih, bukan kerusakan akibat keserakahan,” tegas Ikram.


🔎 Saluran Resmi Pengaduan Pemerintah Terkait Galian C Ilegal

Untuk melawan praktik seperti ini, masyarakat juga dapat melaporkan melalui kanal resmi pemerintah:

1. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

3. Aplikasi & Portal LAPOR! (Kementerian PAN-RB)

Dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Babang bukan hanya tentang kerusakan lingkungan, tapi tentang kelalaian dan pembiaran sistemik. Ketika rakyat sudah bicara, jalan sudah diblokade, dan talud sudah runtuh, maka negara tidak bisa terus diam.
Sudah saatnya, hukum ditegakkan bukan ditawar.

Redaksi HALSEL


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment