Langkat, InvestigasiWartaGlobal.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran saldo tanpa izin terhadap salah satu nasabahnya di wilayah Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang nasabah atas nama Suryani yang mengaku dananya terblokir tanpa pemberitahuan. Berdasarkan penelusuran internal, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2025 dan disebabkan oleh kesalahan teknis dalam proses pemblokiran dana oleh salah satu pekerja BRI Unit Batang Serangan.
“Setelah kami investigasi, tidak ada dana nasabah yang hilang maupun didebet tanpa persetujuan. Kelebihan blokiran terjadi murni karena kesalahan teknis, dan kami sudah melakukan klarifikasi serta tindak lanjut secepatnya,” jelas Ramlan, Manager BRI Branch Office Stabat kepada media, Rabu (9/7).
Ramlan memastikan bahwa dana milik nasabah tetap utuh dan telah dapat digunakan kembali. Pihak BRI juga telah menemui langsung nasabah pada 1 Juli 2025 untuk memberikan penjelasan secara transparan serta menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Proses pemblokiran dana yang dilakukan semula bertujuan menjaga kualitas angsuran kredit dan telah sesuai kesepakatan saat akad. Namun, kami tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP internal guna memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tambah Ramlan.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, BRI akan memberikan pembinaan khusus terhadap petugas yang terlibat dan memperkuat sistem pengawasan internal. Pihaknya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap lini pelayanan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan kembali komitmennya untuk selalu melindungi hak-hak nasabah serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas perbankan.
(Laporan: Zoel/Agus Sidarta)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment