
Bali,investigasi Warta Global. Id
Karangasem,— Sengketa lahan yang melibatkan keluarga Ketut Rundung dan ahli waris I Wayan Rama Suryandika kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga Ketut Rundung menyatakan dengan tegas akan melawan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Amlapura.
Dalam surat panggilan sidang eksekusi bernomor W24.U5/146/HK.02/10/2024, keluarga Ketut Rundung diundang untuk hadir di Pengadilan Negeri Amlapura. Namun, pihak keluarga, yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun, menolak dengan keras eksekusi yang diajukan.
Kuasa hukum keluarga Ketut Rundung menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa berbeda secara fisik dan legal dengan objek yang disebutkan dalam permohonan eksekusi.
> "Objek yang ditempati oleh keluarga Ketut Rundung itu berbeda dengan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi. Sesuai dengan peta blok BPKAD Kabupaten Karangasem dan pernyataan resmi dari Kepala Dusun Edi Gunawan, objek tersebut tercatat dengan nomor 51.07.05.1012.01402.4 dan bukan merupakan bagian dari lahan yang menjadi objek eksekusi," ujar kuasa hukum.
Lebih jauh, pihak keluarga menyebutkan bahwa tanah yang ditempati keluarga Ketut Rundung telah didiami secara turun-temurun dan diakui oleh masyarakat sekitar. Sementara itu, lahan yang dimohonkan untuk dieksekusi justru memiliki identitas dan batas-batas yang berbeda.
> "Di tengah-tengah lahan tersebut terdapat tanah milik I Nyoman Sutamu, ahli waris dari I Nyoman Pangkat. Berdasarkan sertifikat dan peta blok, di sebelah selatan adalah tanah milik Irama Pirami, sementara di utara adalah tanah I Wayan Wenten — keduanya tidak berkaitan langsung dengan lahan yang saat ini ditempati keluarga Ketut Rundung," lanjut kuasa hukum.

INyoman Kantun. SH, MH Kuasa Hukum
Atas dasar tersebut, pihak keluarga meminta Pengadilan Negeri Amlapura untuk melakukan peninjauan ulang (constatering) secara langsung ke lapangan, dengan melibatkan pihak terkait seperti BPN, kepala desa, dan kepala dusun guna memastikan perbedaan objek yang disengketakan.
> "Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan jelas bahwa permohonan eksekusi ini keliru dan berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan hukum secara resmi," tutup kuasa hukum keluarga Ketut Rundung.
Dalam Hal Ini pihak Nengah Suwenten mengadukan BPKAD Karanagsem ke DPRD KARANGASEM.
Sengketa ini diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, mengingat banyak kasus serupa di Bali yang melibatkan lahan warisan dan keberadaan masyarakat adat.
akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini.
Marno
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment