
– Dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini, sorotan tertuju pada Kios milik(Paisal) cahaya segeri yang berlokasi di pelabuhan tuju tuju di Desa tarasu Kecamatan kajuara kabupaten Bone, Sejumlah warga melaporkan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta prosedur tidak lazim yang diberlakukan kepada petani penerima.
Berdasarkan keterangan beberapa warga berinisial, pupuk subsidi jenis urea dijual seharga Rp 140.000 per zak 50 kg tanpa kantong kemasan resmi, sedangkan pupuk NPK Phonska juga dijual dengan harga yang sama. Transaksi tersebut terjadi di wilayah Desa tarasu, Kecamatan kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Warga juga mengaku bahwa pupuk tersebut diantar ke lokasi mereka dengan syarat harus menyerahkan fotokopi KTP dan menggambar sesuatu sebagai bukti penerimaan. Prosedur "menggambar" ini menimbulkan pertanyaan besar karena tidak tercantum dalam regulasi resmi terkait distribusi pupuk subsidi.
“Waktu pupuk datang, kami disuruh setor KTP dan menggambar. Kalau tidak menggambar, katanya tidak bisa ambil pupuk. Kami tidak tahu ini aturan dari mana,” ujar salah satu warga Desa tarasu.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi adalah Rp 2.250/kg untuk urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK Phonska. Artinya, harga maksimal per zak 50 kg masing-masing adalah Rp 112.500 dan Rp 115.000.
Tim investigasi yang menyoroti kasus ini menyebutkan bahwa dugaan penjualan pupuk di atas HET oleh pengecer cahaya segeri bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Selain merugikan petani, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan petani menggambar sebagai syarat penerimaan pupuk. Ini perlu diusut karena berpotensi menjadi modus untuk memanipulasi administrasi,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Tim investigasi mendatangi kios/gudang tertutup singgah di rumahnya pemilik kios cahaya Segeri (paisal) menurut istrinya keluar rapat gudang nya ditutup kuncinya ada juga sama paisal,

Pihak Kios cahaya segeri(paisal) hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara Dinas Pertanian Kabupaten Bone belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
* Redaksi sulsel*.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment