
Jakarta,Wartaglobal.id
13/6/2025
Lokasi Daerah Marunda terdapat lokasi limbah Oli dan Solar oleh oknum Pengepul sebgai kegiatan ilegal diduga adanya ancaman pencemaran lingkungan dan meresahkan sorotan dinilai oleh masyarakat umum yang mengetahui lokasi tersebut.
Limbah Oli Bekas di Cilincing: Bisnis Daur Ulang Berbahaya, Ancaman B3 Mengintai pencemaran lingkungan tanah,air serta polusi udara bau tidak sedap
Puluhan pengepul limbah oli dan solar bekas kapal beroperasi di Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius karena potensi bahaya bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga jakarta Utara inisial YT (54), seorang warga sekaligus nelayan setempat, terdapat sekitar 10-20 titik pengepul kecil di wilayah Cilincing. Para pengepul ini memperoleh limbah oli dan solar bekas dari nelayan melalui sistem barter.".

"Kawan-kawan nelayan itu berangkat melaut, kadang dapat ikan. Kapal-kapal yang sandar di sana butuh lauk, kadang dibarter, akhirnya nelayan dapat solar dan oli. Karena sekarang agak sulit, meski punya uang, beli solar subsidi kuotanya terbatas," jelas Yanto pada Kamis (13/6/2025).
Limbah oli dan solar bekas tersebut kemudian didaur ulang dan dijual kembali di pasaran. "Setelah sampai darat, dimasak lagi, di-packing lagi, dipakaikan kaleng, itu sudah jadi rahasia umum," tambah Yanto.
Yanto menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum sebagai penyebab menjamurnya bisnis ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa oli daur ulang sudah beredar luas selama bertahun-tahun yang diketahui dan disoroti publik. "Ujar tegas keterangan Warga Jakarta Utara inisial YT tersebut".
"Kalau pemerintah jeli, mau memeriksa untuk keamanan konsumen itu sebenarnya mudah terdeteksi, nggak sulit membedakan solar daur ulang dan solar murni. Kembali lagi, pengawasan kita kurang," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan,Tidak ada keterangan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ,dan Polsek Cilincing belum memberikan konfirmasi terkait aktivitas para pengepul limbah oli bekas ini.
Ketiadaan tanggapan dari pihak berwenang menimbulkan kekhawatiran akan semakin meluasnya praktik ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat cukup terganggu dan berakibat fatal.
Tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang. Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk menelusuri jalur distribusi oli daur ulang dan memastikan keamanan konsumen.
Jejak kegiatan ilegal oknum pengepul limbah Oli dan Solar diduga tidak ada peduli lingkungan yang sehat serta tidak nyaman keberadaan disoroti dan diketahui oleh warga Cilincing Jakarta Utara.
Kegiatan limbah Oli dan Solar diduga didaur ulang oleh Oknum pengepul limbah Oli dan Solar tersebut.
Adanya tiga orang oknum yang bekingin kegiatan ilegal limbah Oli dan solar diduga oknum Pokja media diwilayah jakarta Utara tersebut inisial AG,inisial NN dan Insial PR.
Oknum Pemilik usaha ini kegiatan ilegal limbah dan solar yang bernama inisial PR tersebut yang sudah diketahui dan disoroti publik Atau warga jakarta Utara dan didampingi oleh seorang pengurus Pokja media inisial AG dan inisial NN ini menerima kontribusi bulanan dengan jumlah cukup yang fantastis diprediksi jumlah kontribusi diprediksi kurang lebih antara 1.500.000 rupiah dari pemilik usaha kegiatan ilegal limbah Oli dan solar tersebut.
Warga Jakarta Utara inisial YT dari kecamatan Cilincing pun mengutarakan,"bahwa kegiatan ilegal limbah dan solar cukup menjamur cukup beroperasi lama dan keterangan nya warga jakarta Utara terhadap dampak bahaya limbah oli dan solar yang beredar dilingkungan adanya kinerja pemerintah Pemda walikota jakarta Utara dan Pemda kecamatan lemah,malas dan tidak peduli kesehatan masyarakat jakarta Utara secara bertahap, dan tidak peduli lingkungan pemukiman masyarakat jakarta Utara yang bersih,sehat.
Ada pembiaran oleh pemerintah pusat,pemerintah daerah yaitu Pemda kecamatan dan Pemda kelurahan marunda jakarta Utara.
Ada bahaya yang mengancam nyawa,kesehatan warga/masyarakat warga jakarta Utara dan pencemaran lingkungan tanah,air serta bau tidak sedap tercium dilingkungan warga jakarta Utara maupun warga pendatang diwilayah.jakarta Utara.
Alur akses kegiatan ilegal limbah oli dan solar berasal dari barter dari kalangan nelayan kepada oknum pengepul limbah oli dan solar tersebut yang terdapat berjumlah antara 10 titik lokasi hingga 20 titik lokasi limbah oli dan solar yang disoroti masyarakat warga jakarta Utara kecamatan Cilincing."ujar ucap keterangan seorang warga jakarta Utara inisial YT yang dihimpun keterangan nya oleh liputan awak media".
Sanksi Hukuman bagi kegiatan ilegal limbah oli yaitu :Pelaku yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sesuai Pasal 102 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda.
Penanganan limbah B3 yang tidak sesuai standar atau ilegal juga bisa dikenakan Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, dengan hukuman lebih berat, yaitu penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Perbuatan dumping limbah B3, termasuk oli bekas, ke lingkungan tanpa izin juga dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 104, yaitu penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Adanya praktik kegiatan ilegal limbah oli dan solar berdampak menimbulkan kekhawatiran yang berdampak berakibat fatal dan potensi cukup membahayakan terhadap kesehatan warga wilayah jakarta Utara akibat ada bau tidak sedap yang menyengat dilingkungan masyarakat.
Tidak ada tindakan tegas dan tidak ada penertiban kegiatan limbah oli dan solar oleh pihak Pemda kelurahan Cilincing,sat pol pp terhadap dampak nya keluhan warga jakarta Utara sekitarnya.
Adanya pencemaran lingkungan yaitu pencemaran air,pencemaran tanah disekitar lokasi kegiatan ilegal limbah oli dan solar serta berbaur cukup menyengat dilingkungan pemukiman warga jakarta utara.
Dampak pencemaran dari kegiatan limbah oli dan solar yaitu ;
Limbah oli dan solar memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Limbah oli, khususnya, mengandung bahan kimia berbahaya seperti Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) yang dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.
Limbah solar juga dapat mencemari air dan tanah, serta berpotensi menyebabkan kebakaran jika tidak dikelola dengan benar.
Dampak Limbah Oli:
Pencemaran Air:
Limbah oli dapat mencemari sungai, danau, dan sumber air minum, sehingga kualitas air menurun dan membahayakan kehidupan aquatic.
Pencemaran Tanah:
Limbah oli yang masuk ke tanah dapat menghambat pertumbuhan tanaman, merusak struktur tanah, dan memengaruhi kualitas tanah secara keseluruhan.
Pencemaran Udara:
Jika dibakar, limbah oli dapat menghasilkan gas beracun yang mencemari udara, menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia.
Gangguan Ekosistem:
Limbah oli dapat membunuh mikroorganisme tanah, menghambat pertumbuhan tanaman, dan memengaruhi rantai makanan.
Gangguan Kesehatan:
Limbah oli yang mencemari air dan tanah dapat merusak kesehatan manusia melalui konsumsi air atau makanan yang terkontaminasi.
Dampak Limbah Solar:
Pencemaran Air:
Solar yang tumpah atau dibuang sembarangan dapat mencemari sungai dan sumber air minum, menyebabkan air menjadi keruh dan berbahaya.
Pencemaran Tanah:
Solar yang meresap ke dalam tanah dapat merusak struktur tanah dan memengaruhi kemampuan tanah dalam menyerap air.
Bahaya Kebakaran:
Solar mudah terbakar, sehingga pembuangan sembarangan dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Gangguan Kesehatan:
Uap solar yang terhirup dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan dan gangguan kesehatan lainnya.
Pencegahan dan Penanganan:
Pengelolaan Limbah yang Tepat:
Penting untuk mengelola limbah oli dan solar dengan benar, misalnya dengan mengumpulkan dan mengolahnya di fasilitas khusus yang berizin.
(Reporter H.Ranto)
Daur Ulang:
Limbah oli dapat didaur ulang untuk menghasilkan bahan bakar atau produk lain, mengurangi dampak pencemaran.
Pemantauan dan Penanganan Cepat:
Jika terjadi tumpahan limbah oli atau solar, perlu dilakukan pemantauan dan penanganan cepat untuk meminimalkan dampak pencemaran.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya limbah oli dan solar dapat membantu mengurangi pembuangan sembarangan.
Dampak negatif dari praktik tersebut meliputi polusi udara dan air, degradasi lahan, emisi metana dan lindi berbahaya, serta perubahan iklim .
Dampak ini menimbulkan biaya lingkungan dan kesehatan masyarakat yang signifikan bagi penduduk dari kelompok sosial terpinggirkan yang paling banyak terkena dampak.
(Reporter H.Ranto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment