Aceh Tamiang – Diduga setiap malam bebasnya unit armada truk colt diesel dan lainnya bermuatan minyak mentah ilegal di jalan lintas Provinsi Aceh-Sumatra yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Kamis (12/06/2025) .
Diketahui, semua perbuatan penambangan minyak mentah ilegal sudah di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001. Undang – Undang ini melarang kegiatan eksplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin atau kontrak kerja sama.
Pelanggaran aturan ini dapat di kenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar dan pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”
Sanksi untuk pengangkutan minyak mentah ilegal pidana penjara Undang – Undang Migas menyebutkan 4 (Empat ) tahun untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (Empat puluh miliar rupiah) untuk pengangkutan tanpa izin besarnya denda dapat di sesuaikan dengan nilai ekonomi minyak mentah yang di angkut secara ilegal.
Penyitaan barang bukti kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut minyak mentah ilegal serta minyak mentah itu sendiri biasanya disita oleh pihak yang berwajib sebagai barang bukti.
Pengangkutan minyak mentah ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana penjara denda yang besar serta penyitaan barang bukti.
Sementara itu salah seorang pihak pengusaha minyak Mentah ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media wartaglobal.id pengusaha minyak mentah mengatakan menjalan operasi usahanya pakai mobil lewat jalan lintas provinsi Aceh – Sumatera, iya juga menambahkan terkait minyak tersebut mengatakan barang itu iya jual ke tanjung pura.
Publik berharap pihak APH wilayah hukum Aceh Tamiang agar dapat melakukan raziah rutin truk bermuatan, melakukan pemantauan pergerakan minyak mentah ilegal dan menangkap truk colt diesel ataupun kendaraan lainnya yang bermuatan minyak mentah.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment