WHN Mengadakan FGD Sebelum Mengawal Kasus Kematian Hj. Hamzatun di Bantaeng - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

WHN Mengadakan FGD Sebelum Mengawal Kasus Kematian Hj. Hamzatun di Bantaeng

Monday, 12 May 2025
Jakarta, Investigasi Warta Global
12-05-2025

Wawasan Hukum Nusantara yang merupakan organisasi resmi berbadan hukum dengan nomor AHU: 0001482.AH.01.07. Tahun 2024 mengadakan Forum Discussion Group (FGD) dalam menindak lanjuti laporan dari keluarga korban dugaan pembunuhan yang terjadi di Bantaeng Sulsel pada Januari 2023 lalu. Dalam FGD tersebut hadir pula Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si yang merupakan ketua Dewan Penasehat WHN yang merupakan dosen pada Sespim Polri dan Sesko TNI serta mengajar juga di STIH Militer di Jakarta.

Webinar yang dinarasumberi oleh Dr. Aturkian Laia, S.H.,M.H yang merupakan anggota dewan pembina WHN yang juga merupakan Praktisi dan Akademisi hukum di bidang pidana. Pada FGD yang diadakan oleh WHN dihadiri oleh keluarga korban untuk menyampaikan kronologi kejadian.

WHN sendiri mengutus Pakar Hukumnya yang juga yaitu Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H.,M.H untuk terbang langsung ke Makassar dalam mendampingi keluarga korban untuk meminta klarifikasi dari Kapolres Bantaeng terhadap perkembangan hasil penyelidikan kasus kematian Hj. Hamzatun. Dalam mengungkap kasus tersebut WHN juga telah berkoordinasi dengan para pakar hukum pidana di WHN yang terdiri dari 20 Guru Besar, 9 Purnawirawan PATI TNI Semua matra, purnawirawan Polri, serta ratusan praktisi dan akademisi untuk membahas mengenai kasus tersebut.

Selain itu, WHN juga akan segera menyurat ke Kapolri dan Bareskrim guna menanyakan perkembangan kasus tersebut serta menyampaikan kemungkinan adanya dugaan obstruction of justice pada kasus kematian Hj. Hamzatun yang sudah 2 tahun berlalu sampai sekarang belum terungkap. Ketua umum Wawasan Hukum Nusantara yaitu Capt. Arqam Bakri, S.E.,M.Mar.,MBA akan menyurat langsung ke Presiden dan DPR RI untuk menyampaikan kejanggalan dalam kasus tersebut.

Dari hasil diskusi dengan beberapa keluarga korban, ada beberapa kejanggalan dalam kematian Hj. Hamzatun diantaranya:
1. Ada keluarga korban yang tidak bersedia dimintai sidik jari dan test DNA.
2. ⁠Ada keluarga korban yang berinisiatif untuk membersihkan TKP setelah kematian korban dan kunci rumah diberikan oleh pihak penyidik polres Bantaeng.
3. ⁠Dari hasil percakapan anak korban dengan Penyidik polres bantaeng, penyidik menyampaikan bahwa pihak kejaksaan tidak bisa menetapkan tersangka karena kurangnya alat bukti.
4. ⁠Menurut pengakuan keluarga korban pihak penyidik marah-marah pada saat keluarga korban menanyakan perkembangan hasil penyelidikan.
5. ⁠Kasus tersebut sudah 2 tahun tidak terungkap dan tidak dilimpahkan ke Polda Sulsel dan atau Mabes Pilri.

Wawasan Hukum Nusantara yang merupakan organisasi yang aktif di bidang pendidikan, hukum dan kemanusiaan beranggotakan ribuan praktisi dan akademisi yang tersebar diseluruh Indonesia telah beberapa kali menangani kasus-kasus pidana termasuk kejahatan Internasional yang mana pada saat itu WHN berhasil menemukan korban hilang di Kamboja setelah beberapa bulan dinyatakan hilang oleh keluarganya. Pada kasus tersebut WHN mendatangi serta menyurat ke Kemenlu, Mabes Polri serta Presiden Prabowo.

"Kami berharap penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional serta berani mengungkap kebenaran" ujar Arqam (Ketua Umum WHN).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment