Medan,Warta Global. Id
20/5/2025,Ada apa dengan Penyidik Polres Taput, benarkah apa yang dikeluhkan oleh masyarakat luar selama ini benar – benar terjadi Bahwa rumor yang beredar lambannya penanganan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Taput – Polda Sumut.
Hal ini juga telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih dibawah umur sebut saja ‘OK’ yang telah mengalami nasib tragis dan pilu.
‘OK’ anak berumur 4,5 tahun saat itu sedang dititipkan pelapor ke ayah kandungnya Berinisial PT di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara dikarenakan sang ibu sedang merawat Abangnya yang sedang sakit keras di Porsea.
Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku berinisial SS (45) yang merupakan menantu dari abang suaminya PT (57) yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga ‘OK’.
Sebagai orang tua Terkait ini sang ibu korban Sarmina Simangunsong merasa tidak terima atas pelecehan seksual kepada anaknya sehingga ibu korban (pelapor) langsung melaporkan ke polres tapanuli utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025 yang silam.
Namun harapan sebagai orang tua untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya tidak sesuai dengan harapan dan hampir putus asa dan kandas lantaran sudah sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, Dan hal ini membuat seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.
Dalam keterangan sang ibu dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm’, saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (19/5) menyampaikan, “Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,” terang Ibu Sarmina kepada awak media yang bertugas di Mako Polda Sumut.
Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum korban menerangkan, “Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari, yang dimana 'OK’ yang masih berusia 4,5 Tahun yang juga mengalami cacat di bagian dalam organ mulut yang dimana ibu korban sedang kembali ke rumah orang tua dari klien kami untuk mengurus abang kandungnya yang sedang sakit keras dan sekitar 6 (enam) hari pelapor (ibu korban) berada di porsea, pelapor (ibu korban) mengetahui bahwa anak korban diduga sudah di lecehkan sebut Daniel Simangunsong, SH, MH.
“Pelapor (Ibu Korban) awal mengetahui bahwa anaknya diduga sudah di lecehkan disaat ‘OK’ meminta ke toilet kepada ibu korban pada saat OK tiba di rumah orang tua dari pelapor yang dimana ayah korban mengantar OK ke rumah orang tuanya pelapor dan pada saat OK di dalam toilet mau buang air kecil, OK merintih dan menangis kesakitan dan oleh karna itu ibu korban curiga sehingga ibu korban langsung memeriksa bagian kelamin OK dan di situ ibu korban melihat ada bercak darah, lalu kemudian pelapor (ibu korban) langsung membawa korban ke Puskesmas Siborong-borong bersama dengan Saksi Jenni Manurung, dimana yang lebih kagetnya mereka mendengarkan dokter mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan,” tambah Daniel.
Sehingga Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polres tapanuli utara, setelah kasus tersebut berjalan sudah beberapa bulan dan ibu korban sudah 2 kali ganti pengacara, tetapi laporan polisi tersebut diduga lambat.
Dan pada saat beberapa hari mau dilakukan konfrontir, ibu korban mencari kembali bantuan, sehingga ibu korban bertemu dengan satu marganya yang dimana satu marganya ini adalah pengacara, lalu pada saat itu juga ibu korban meminta bantuan kepada kantor hukum tersebut sambil menangis yang dimana ibu korban menyampaikan pada kantor tersebut bahwa dia beberapa hari yang lalu sudah mencabut kuasa dari pengacara yang sebelumnya dikarenakan sulit berkomunikasi, kemudian setelah ibu korban mencabut kuasa dari pengacara lamanya, oleh karna itu kantor hukum yang saat ini diberikan kepercayaan untuk mendampingi perkara yang dialami oleh anak pelapor.
Bahwa beberapa hari setelah menerima kuasa, Daniel Simangunsong, S.H., M.H berangkat langsung ke polres tapanuli utara untuk menghadiri undangan konfrontir, dalam konfrontir tersebut anak korban OK saat di tanyain oleh penyidik siapa yang melakukan, OK dengan spontan menunjuk SS dan langsung mempragakan perbuatan yang di alaminya di depan penyidik, saksi dari pelapor, saksi dari terlapor dan juga didepan Penasehat Hukum pelapor (ibu korban).
Saat selesai giat konfrontir Tim Hukum Dalihan Natolu Law Firm berdiskusi ringan kepada Kanit Unit PPA Polres Tapanuli Utara dan penyidik Unit PPA Polres Tapanuli Utara dan didalam diskusi ringan tersebut Kanit Unit PPA Polres Tapanuli Utara menyampaikan kepada Tim Hukum Dalihan Natolu Law Firm, bahwa pihak penyidik masih memiliki berkendala yang dimana kendala tersebut masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini”, ungkap Penyidik.
Lalu kembali pihak Tim Kuasa hukum mengatakan, “Apa dibutuhkan orang lain ada yang melihat ditempat kejadian?, sementara korban sudah langsung menunjuk ke arah SS dan korban mempraktekkan caranya juga”.
Namun kejanggalan muncul terhadap jawaban dari penyidik dengan mengatakan, “Kayak manalah bang, si korban ini pun juga agak kurang jelas berbicara menyebutkan nama pelaku langsung”, ucapnya lagi.
Tim Kuasa Hukum Bonar Victory menjawab kepada Penyidik, “Bagaimana kurang jelasnya bang?, kita lihat bersamanya siapa orangnya yang ditunjuk langsung, dimana lagi kendalanya bang?, Kalo soal butuh ahli bahasa dan ahli gerak tubuh karena kurang jelasnya berbicara korban, apabila diperlukan kalian penyidik ya sudah lebih tahunya caranya atas kebutuhan kalian dalam penyelidikan ini bg”, tegas Bonar.
Akhirnya penyidik mengatakan, “kalo jadi kalian paksa aku bang cepat menaikkan ke sidik, lebih bagus kalian Surati aja aku”, ungkap sang Kanit yang membuat situasi makin aneh.
Akan tetapi setelah beberapa minggu selesai dilakukan konfrontir, penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan oleh karna itu Tim Hukum “Dalihan Natolu Law Firm”, yang beralamat di Jalan Kawat No.74 Kec. Medan Deli, langsung sepakat untuk menyurati penyidik polres tapanuli utara ke Polda Sumatera Utara sesuai permintaan kanit pada saat diskusi ringan agar Kapolda Sumatera Utara dapat menindak lanjuti atau memerintakan agar perkara ini menjadi perhatian dan menjadi atensi.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Tim Kuasa Hukum Andi Hakim S.H, M.H, mengatakan kejanggalan ini membuat mereka datang ke Mako Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk mengatensikan serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak dibawah umur yang dimana anak tersebut cacat dibagian dalam organ mulut (anak kebutuhan kusus.
Sehingga pelapor (ibu korban) saksi korban dan anak korban jauh-jauh dari porsea hanya ingin mendapatkan keadilan yang menimpa mereka dan pada hari ini juga tim hukum Dalihan Natolu Law Firm hadir semua untuk mendampingi klien mereka yaitu :
1. Daniel Simangunsong, S.H., M.H;
2. Bonar Victoria Sihombing, S.H;
3. Andi Hakim, S.H., M.H
4. Ronal Raja Liot Gultom, SH, MH.
5. Ayub Imanuel Pandia, SH.
Tim
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment