Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Seorang mantan Kepala Desa (Mandes) di Kecamatan Tomoni Timur diduga terlibat praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dugaan tersebut menyeruak ditengah masyarakat usai pemberitaan di media Newstizen.co.id dengan mengutip pernyataan warga kalau oknum mantan Kades (TM) disebut menampung BBM jenis Solar Bersubsidi hasil langsiran dari sejumlah SPBU di Wilayah Kecamatan Mangkutana.
Dilangsir dari Newstizen.co.id edisi 24 Mei 2025, BBM tersebut diduga ditampung di dua lokasi berbeda. Yakni, di Desa Sindu Agung milik seseorang bernama Amri, dan di Desa Purwosari milik Tambies.
Warga menduga praktik tersebut diduga adanya kongkalikong antara pelangsir dan pihak pengelola SPBU.
“Kami curiga ada kerja sama terselubung antara pelangsir dan pihak SPBU. Kalau tidak, mustahil mereka bisa bebas keluar masuk dan mendapatkan BBM setiap hari tanpa hambatan,” tegas sumber sembari minta jati dirinya tidak dipublis, Senin (26/05/25).
Disebutkan warga, tempat penampungan TM itu gunakan Tandon kapasitas 1000 liter sudah jadi rahasia umum, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum.
Salah satu sumber warga menyebutkan, oknum TM diduga rutin mendistribusikan BBM tersebut ke wilayah Pendolo, Sulteng, dengan menggunakan sedikitnya 80 jerigen sekali angkut dengan mobil Grandmax.
Sumber juga merinci, keuntungan yang diraup oleh rutinitas TM ditaksir hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.
Olehnya, masyarakat mendesak dilakukan Penegakan hukum dan tidak menutup mata sebab praktik tersebut dinilai merusak keadilan dan merampas hak masyarakat dengan penyelewengan Subsidi BBM.
Dalam kasus tersebut, TM diduga melakukan penyelewengan dengan cara menampung BBM subsidi untuk ditimbun tanpa izin.
Adapun kegiatan TM ini dianggap ilegal hingga berpotensi menyebabkan kerugian negara karenanya dibutuhkan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut Iskaruddin Ketua Pelaksana Harian Lak HAM INDONESIA ( Kalakhar LHI) dalam keterangan tertulisnya mengatakan,
" Secepatnya kami akan melakukan persuratan bahkan pengaduan langsung ke polres Luwu Timur terkait ada mafia BBM subsidi yang ada di mangkutana raya, kami sudah lakukan investigasi dan menemukan beberapa bukti awal untuk Sebagai bahan laporan, " tegas Iskar, Senin (26/05/25).
Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment