SKANDAL PN. SDN: Jaksa Diduga Manipulasi Identitas Terdakwa, Dakwaan Terancam Batal!!! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

SKANDAL PN. SDN: Jaksa Diduga Manipulasi Identitas Terdakwa, Dakwaan Terancam Batal!!!

Thursday, 24 April 2025


Lampung Timur / QueenNews.co.id Suasana seusai sidang kelima perkara pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN. Sdn hari ini (24/4/2025) diwarnai pernyataan keras dari kuasa hukum terdakwa berinisial M.U. Moch. Ansory, S.H., kepada awak media. Ansory menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU) berinisial R.S. berpotensi batal demi hukum dan bahkan dapat berujung pada laporan pidana ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan identitas kliennya.


Menurut Moch. Ansory, ketidaksesuaian surat dakwaan No.Rek.Perk : PDM-21 SKD/02/2025 dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP menjadi dasar kuat argumennya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa PU diduga telah melimpahkan berkas perkara atas nama seorang laki-laki bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB, namun dengan memalsukan identitasnya menjadi inisial M.U.


"Terungkap di persidangan bahwa Penuntut Umum telah memalsukan identitas M.U. Mereka melimpahkan berkas perkara atas nama Muhammad Umar Bin Abu Tholib, namun memalsukan identitas pesakitan menjadi M.U. Hal ini jelas merugikan klien kami dan perkara ini menjadi heboh," ujar Ansory dengan nada tegas kepada Media ini.


Atas dugaan pemalsuan identitas yang dianggap merugikan kliennya, Moch. Ansory menyatakan bahwa pihak M.U. sedang merencanakan untuk melaporkan oknum PU tersebut kepada pihak berwajib. "Pihak M.U. sedang merencanakan akan melaporkan PU ke pihak yang berwajib," pungkasnya mengakhiri informasi kepada media.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sunda terkait tuduhan pemalsuan identitas tersebut. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dipantau oleh awak media. (RED. 24-04-2025)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment