Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Larangan mendirikan bangunan permanen di kawasan wisata pantai bertujuan untuk menjaga pantai tetap menjadi kawasan publik yang dapat dinikmati masyarakat.
Adapun Dasar aturan larangan mendirikan bangunan permanen di kawasan pantai didasarkan pada peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (perda) dan rencana tata ruang wilayah (RTR).
Hal ini juga dipertegas oleh Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai dalam penjelasannya bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Sayangnya puluhan petak bangunan yang berdiri tersebut terkesan dilakukan pembiaran oleh Pemda Luwu Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Pariwisata.
Diketahui bangunan tersebut adalah milik oknum ASN dilingkup Pemda yakni Oknum Guru dan seorang lagi Oknum ASN dari Dinas Pertanian setempat.
Adapun bangunan lainnya milik Oknum pengusaha dengan jumlah 10 petak yang berdiri diatas sempadan pantai tanpa ijin resmi baik dari Dinas Perijinan maupun Dinas Pariwisata.
Jumlah keseluruhan bangunan permanen di sempadan pantai Ujung Suso saat ini sudah mencapai 16 petak.
" kalau tidak dilakukan pencegahan dari sekarang, bangunan serupa akan makin bertambah sebab oknumnya tidak pernah mendapat teguran dan dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan, " ujar salah satu warga minta jati dirinya tidak dipublis, Senin (7/04/25).
Hal ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa ada kelompok yang memaksakan membangun meski tanpa ada ijin serta pengawasan dari Pemerintah.
Padahal sangat jelas disebutkan bahwa, Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang tidak boleh dibangun bangunan permanen. Adapun Lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Selain merusak Estetika keberadaan bangunan di Pantai juga merupakan Ruang Publik Milik Negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Sebagaimana disebutkan Pelanggaran dan sanksinya
Membangun bangunan di kawasan sempadan pantai yang melanggar aturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Terkait hal tersebut Pemerintah daerah yang ketahuan memberikan izin mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai yang melanggar RTR dapat dikenakan sanksi pidana.
Dimana pantai adalah merupakan area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.
Larangan mendirikan bangunan permanen di sempadan pantai bertujuan untuk melindungi pantai sebagai ruang publik milik Negara. Dasar peraturan
Pemerintah melarang mendirikan bangunan permanen di sempadan pantai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PP 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai mengatur bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Pantai merupakan tanah milik negara dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Konsekuensi pelanggaran
Pelaku yang mendirikan bangunan di sempadan pantai dapat dikenakan sanksi administratif.
Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Pelaku juga dapat dikenakan tambahan pidana yakni pemecatan secara tidak dengan hormat dari jabatan yang dipegangnya.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment