Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Setelah beberapa bulan mendapat protes dari sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi UMKM dan Pedagang Luwu Timur 4 Retail Modern yang tidak memiliki izin PBG akhirnya ditutup oleh Pemda Luwu Timur dalam hal ini Kasatpol PP dan instansi terkait.
Penutupan ini Sesuai hasil rapat dan petunjuk dari Bapak Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam pada hari kamis kemarin 6 Maret 2025.
" Hari ini Tim Pemkab Luwu Timur yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perindag UKM, Dinas PTSP, Dinas PUPR bersama Polres Lutim melakukan penertiban 7 toko gerai modern yang ditengarai melanggar Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," ungkap Kasatpol PP Indra Fauzi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/03/2025).
Dari 7 toko yang dihentikan untuk sementara operasionalnya terdapat 3 toko yang tidak dapat menunjukkan IMB nya sehingga kegiatan toko ditutup atau dihentikan pemanfaatan bangunan gedung berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.
Adalah ke 4 toko diantaranya 2 dari Alfamart dan 2 dari Indomaret. Sesuai ketentuan dalam Perda No.15 Tahun 2010 diberikan waktu selama 30 hari
utk memenuhi kewajibannya utk memiliki ijin Bangunan Gedung atau PBG.
Kasatpol PP juga menjelaskan jika dalam tempo 30 hari dapat memperlihatkan ijin bangunan gedung sesuai ketentuan perundangan yang ada maka aktivitas toko kembali diperbolehkan melanjutkan operasionalnya seperti sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Juru bicara Asosiasi UMKM dan Pengusaha Lokal Luwu Timur, Agil Nugraha dalam keterangannya mengatakan," Penghentian yang dilakukan satpol pp adalah penutupan yang sifatnya sementara berdasarkan Perda No. 15 tahun 2010 bahwa pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk memperlihatkan izin jika kedepan hingga batas waktu yang telah ditentukan dan jika pelaku usaha dapat memperlihatkan izin maka dapat beroperasi kembali.
Menurut juru bicara Asosiasi UMKM Agil Nugraha,
Seharusnya pemerintah Kabupaten Luwu Timur jika serius sebaiknya mencabut izin ritel tersebut dikarenakan melanggar ketentuan permendagri No.18 tahun 2022.
Dijelaskan Agil Nugraha, " dalam aksi jilid 4 pada tanggal 12 Pebruari kemarin tuntutan kami diterima dimana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur saat itu telah mengakui keliru dalam hal melakukan kontrol terkait maraknya pendirian gerai ritel moderen.
Seharusnya kata Agil, di tahun 2022 sudah tidak boleh lagi ada ritel yang berdiri atas dasar izin reguler melainkan boleh berdiri sepanjang dia waralaba bagi kami para pelaku UMKM ini yang diprioritaskan jika memang serius mau ditindaki.
Kami juga menaruh curiga ada pihak di tubuh pemerintah kabupaten Luwu Timur yang membantu para pelaku usaha ritel dikarenakan mereka leluasa beroperasi dengan melanggar Perbub No. 93 tahun 2021 dan Permendagri No. 18 tahun 2022.
Agil juga menyampaikan Pihaknya tetap akan melakukan aksi lanjutan jilid 5 dalam waktu dekat ini.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment