RDP KOMISI I DPRK kabupaten Aceh Tamiang PT Anugerah Sekumur Beroperasi Tanpa HGU RDP Dihentikan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

RDP KOMISI I DPRK kabupaten Aceh Tamiang PT Anugerah Sekumur Beroperasi Tanpa HGU RDP Dihentikan

Wednesday, 5 March 2025



Aceh Tamiang - RDP KOMISI I DPRK kabupaten Aceh Tamiang  PT Anugerah Sekumur beroperasi tanpa HGU RDP Dihentikan dikarenakan owner dan pengacaranya perusahaan tidak dapat menunjukkan berkas kepemilikan dan bukti dokumentasi perusahaan .04/03/2025


Ketua Komisi l DPRK Aceh Tamiang Desi Amelia mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT AS, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta DPRK anggota komisi I lainnya , mendapatkan fakta yang seharusnya bisa menjadi bahan untuk menghentikan operasional perusahaan ini.


Di mana salah satu alasan PT AS belum mengantongi izin HGU karena adanya perubahan peraturan pemerintah terkait sebuah perusahaan harus terlebih dahulu mengantongi perizinan izin usaha perkebunan (IUP) kemudian harus didukung juga dengan izin pinjam pelepasan kawasan hutan (IPPKH).



Dalam pertemuan itu, kata Desi Amelia Berdasarkan Kordinasi DPRK Aceh Tamiang beberapa hari lalu Bersama BPN Provinsi , PT AS  belum mengantongi HGU dan masih beroperasi . 



"Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang PP tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu  .”Desi, kepada awak media, di gedung dewan, Selasa (04/3).


Desi Amelia menegaskan, Setelah Di lakukan RDP ke 2 nanti DPRK akan melakukan pansus di areal PT Anugrah Sekumur untuk mengukur ulang dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan terkait tanpa mengantongi HGU PT Anugerah Sekumur.


Terungkap di RDP Komisi I, PT Anugrah Sekumur Belum memiliki NIB dan Tidak Terdaftar di Aplikasi OSS  04 Maret 2025, 14:14 WIB  Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan, SH, M.Kn saat bertanya dengan Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang terkait perizinan PT Anugrah Sekumur saat RDP di Komisi I.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, Fauziati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait lahan PT. Anugrah Sekumur, Selasa (4/3/2025) di ruang Banggar DPRK setempat. 



"Ini daerah kelahiran saya di kec.sekerak , dengan berbagai fakta yang tersajikan dipertemuan itu sudah seharusnya perusahaan ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada" kata Juanda.



PT Anugrah Sekumur yang beroperasi di Kampung Pematang Durian dan Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang juga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum terdaftar di aplikasi Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha secara elektronik.  Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, Fauziati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait lahan PT. Anugrah Sekumur, Selasa (4/3/2025) di ruang Banggar DPRK setempat.  "PT Anugrah Sekumur belum memiliki NIB dan belum terdaftar di aplikasi OSS," jelas Fauziati menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh pimpinan rapat dan Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan, SH, M.Kn. 





Sementara itu, perwakilan dari BPN Aceh Tamiang dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa PT Anugrah Sekumur belum memiliki Hak Guna Usaha. "PT Anugrah Sekumur belum memiliki sertifikat HGU," ujar Perwakilan BPN Kabupaten Aceh Tamiang.  


Karena dari perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen tentang surat yang diminta dalam pertemuan tersebut sehingga diambil keputusan secara bersama dengan keputusan RDP ditunda, dan akan digelar RDP berikutnya dengan pihak perusahaan menyiapkan dokumen yang diminta.


Sebelumnya, dari unsur perwakilan masyarakat, Khairil menyebutkan, bahwa ada 38 orang atau pemilik lahan yang saat ini belum menerima ganti rugi karena lahan mereka diklaim masuk dalam izin lahan milik PT Anugrah Sekumur. “Mereka ini tidak masuk dalam kelompok Fajar Tani,” sebutnya.


Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Iptu M.Putra Yoni,SH meminta kepada pihak perusahaan dan masyarakat agar sama – sama menahan diri, “karena ini permasalahan lagi berproses, jangan sampai menimbulkan persoalan hukum lainnya,” demikian pintanya.


Dikesempatan yang sama ,Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan, SH, M.Kn Menyampaikan bahwa meminta kepada pihak perusahaan dan masyarakat agar sama – sama menahan diri, “karena ini permasalahan lagi berproses, jangan sampai menimbulkan persoalan hukum yang baru.tutupnya



RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,S.H didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Nur dan Ketua Komisi I, Desi Amelia bersama M.Juanda Wakil Sekretaris Komisi serta anggota Komisi Tri Astuti, S.E, M.Lutfi Hidayat dan Irma Destian, A.Md.Kep,Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan, SH, M.Kn, Kasat Intel Polres Aceh Tamiang, Iptu M. Putra Yoni, SH, Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, perwakilan BPN Aceh Tamiang, LSM Garang, perwakilan masyarakat, Datok Penghulu Kampung Sekumur, Sofian Iskandar, Owner PT Anugrah Sekumur, Alex beserta kuasa hukumnya.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment