Dugaan Penerbitan SK Honorer Bermasalah di KUA Mandioli Selatan, GPM Halsel Desak Evaluasi Kemenag - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penerbitan SK Honorer Bermasalah di KUA Mandioli Selatan, GPM Halsel Desak Evaluasi Kemenag

Monday, 24 March 2025

Halsel,INVESTIGASIMALUT. – Polemik terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) honorer di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan publik. Dugaan adanya penerbitan SK yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama di kalangan aktivis Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel.

Kasus ini bermula dari dugaan penerbitan SK honorer kepada seorang pegawai berinisial P, yang diketahui hanya bekerja selama enam bulan dan sebelumnya bekerja di sebuah tempat fotokopi di Labuha. Sementara itu, pegawai honorer lainnya, berinisial R, yang telah mengabdi selama empat tahun tanpa terputus dan memenuhi syarat sebagai peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), justru tidak mendapatkan SK dari Kepala KUA Mandioli Selatan.

Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada. Sesuai ketentuan, untuk dapat mengikuti seleksi P3K, seorang pegawai honorer harus memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut. Dengan demikian, penerbitan SK kepada pegawai dengan masa kerja hanya enam bulan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

“Penerbitan SK ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dugaan praktik tebang pilih dan konspirasi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) Halsel,” tegas Bung Harmain.

Menyikapi permasalahan ini, DPC GPM Halsel menuntut Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara untuk segera membatalkan kelulusan peserta P3K yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka juga mendesak evaluasi terhadap Kepala Kantor Kemenag Halsel dan seluruh jajaran KUA di Halsel, khususnya KUA Mandioli Selatan.

Bung Harmain menambahkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan kasus pertama di lingkungan Kemenag Halsel. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kasus penerbitan SK bodong oleh mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halsel. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal dalam administrasi kepegawaian masih terjadi dan perlu ditindak tegas.

Selain kasus di KUA Mandioli Selatan, GPM juga mengungkap bahwa ada sekitar 27 peserta P3K di lingkungan Kemenag Maluku Utara yang diduga tidak memenuhi syarat. Dengan tambahan kasus di Mandioli Selatan, total peserta P3K yang patut dipertanyakan kelayakannya mencapai 28 orang.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, salah satu syarat utama untuk mengikuti seleksi adalah memiliki SK dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut. Peraturan ini juga diperjelas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2019, yang mengatur secara rinci proses pengadaan P3K.

Oleh karena itu, pemberian SK kepada honorer yang hanya bekerja enam bulan menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan. Jika dibiarkan, kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya Kemenag Halsel, yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan administrasi negara.

Dalam upaya menegakkan transparansi dan keadilan, GPM Halsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi dan bahkan menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik penyalahgunaan wewenang,” pungkas Bung Harmain.



Reporter: Ichan*

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment