-- Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa Salampe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sudirman B. Sumber daya yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru terancam dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Alokasi dana desa untuk tahun 2023 dan 2024, yang jumlahnya sangat signifikan, seharusnya digunakan untuk pembangunan yang transparan, namun fakta di lapangan menyebutkan hal yang berbeda.
Proyek yang didanai oleh dana desa di antaranya adalah:
2023
Rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan usaha tani – Rp 158.289.600
Pengerasan jalan desa – Rp 439.975.387
2024
Keadaan mendesak – Rp 162.000.000
Penyelenggaraan posyandu – Total Rp 127.987.000
Bantuan honor pengajar, pakaian seragam, dan operasional – Rp 64.600.000
Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp 67.500.000
Namun, proyek-proyek ini tak tampak hasilnya. Investigasi yang dilakukan oleh tim turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa proyek pembangunan yang diklaim selesai oleh Kepala Desa tidak memiliki lokasi yang jelas. Bahkan, beberapa proyek terindikasi berbenturan dengan wilayah desa tetangga. Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa proyek-proyek tersebut seolah menjadi sekadar omong kosong.
Lebih mencurigakan lagi, saat dikonfirmasi, Sudirman B memberikan jawaban yang tidak meyakinkan dan berbelit-belit. Ketika tim investigasi mencoba untuk menemui kepala desa, ia justru menghindar dan menutup diri di rumahnya, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Sudirman B membantah adanya penyalahgunaan dana desa dan mengklaim bahwa semua proyek yang dijalankan sudah sesuai prosedur.
"Penyalagunaan dari segi mananya ini puang kok ada? Bukti apalagi, semua pekerjaan fisik ada, dan transparansi juga ada karena masyarakat sendiri yang kerja, dan papan kegiatan selalu dipasang beserta prasasti," ujar Kepala Desa Salampe. Dia juga menambahkan, "Dan selalu saya informasikan di depan mimbar, kalau hari Jumat, di setiap dusun, saya sendiri yang langsung menyampaikan."
Namun, meskipun Kepala Desa menyatakan demikian, kecurigaan semakin kuat.
Proyek-proyek yang disebutkan justru tidak ditanggapi di lokasi tetangga, yang patut dicurigai terkait adanya masalah. Kepala Desa menghindar dari pertanggungjawaban lebih lanjut, sementara masyarakat terus menuntut kejelasan.
Masyarakat Desa Salampe semakin merasa resah, dan menduga dana desa yang telah dialokasikan sejak 2023 hingga 2024 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada bukti fisik yang bisa menunjukkan keberhasilan proyek-proyek tersebut, yang semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tuntutan pidana. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat Kabupaten Bone harus segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana desa ini. Pemerintah desa tidak seharusnya menganggap dana desa sebagai anggaran pribadi yang bisa dipergunakan sesuka hati.
Terkait klaim Kepala Desa yang mengaku sudah menyediakan transparansi dan bukti fisik di lapangan, seperti masyarakat yang turut serta dalam pelaksanaan proyek dan pemasangan papan kegiatan serta prasasti, hal tersebut patut dipertanyakan. Masyarakat juga merasa curiga dengan proyek yang bermasalah di lokasi yang berbatasan dengan desa tetangga, yang seharusnya ditanggapi dengan serius, bukan diabaikan.
Kepala desa yang seolah kebal hukum dan menghindar dari tanggung jawab harus segera dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas terhadap penyimpangan yang ada. Jangan biarkan dana desa menguap tanpa pertanggungjawaban. Jika terbukti, maka Kepala Desa dan pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Tim/Redaksi)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment