Tinggalkan Utang Milyaran, PT. Jaya Konstruksi Dan PT. Bumi Karsa (KSO) Diduga Gunakan Material Curian, PUPR: Itu Kewenangan Balai - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Tinggalkan Utang Milyaran, PT. Jaya Konstruksi Dan PT. Bumi Karsa (KSO) Diduga Gunakan Material Curian, PUPR: Itu Kewenangan Balai

Thursday, 2 January 2025

Investigasi, WARTAGLOBAL.ID, Luwu Utara - Proyek pembangunan jaringan irigasi D.I (Paket II) Baliase Kiri di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel  TA 2023 silam menuai sorotan publik. Pasalnya proyek APBN puluhan Milyar tersebut dikabarkan telah diserahterimakan namun perusahaan Kontraktor PT. Jaya Konstruksi dan PT. Bumi Karsa (KSO) Pelaksana Proyek  belum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada Suplaiyer barang yang digunakan pada proyek ini.



Sub Kontraktor, Aan Ely Nusdarianto, warga Kecamatan Masamba mengaku mengalami kerugian hingga Milyaran Rupiah sebab harga material Tanah timbunan ke Proyek sampai detik ini belum dibayarkan. Kepala Proyek (Kapro) Perusahaan Kontraktor PT. Bumi Karsa di Masamba, Firdous Noor Huda kini dikabarkan telah meninggalkan proyek di Lutra tanpa Khabar sebelumnya kepada Aan Ely Nusdarianto selaku sub Kontraktor pemilik material yang belum dibayar hingga saat ini.



Merasa tertipu akhirnya Aan Ely Nusdarianto selaku pihak yang dikorbankan telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Luwu Utara pada Kamis (26/12/24) Dengan laporan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan barang.


Adapun Kadis PUPR Luwu Utara, Muharwan selaku instansi  pengawasan proyek irigasi ini saat dimintai tanggapan via WhatsApp pribadinya pada Kamis (26/12/2024) menjelaskan, "Izin Dinda, terkait bendungan Baliase ada dibawah manajemen balai besar sungai Pompengan Jeneberang, atau proyek APBN melalui kementerian PU," ujarnya "hambar". 



Berdasarkan hasil investigasi awak media, Proyek irigasi sudah sejak awal menjadi sorotan publik, pasalnya lokasi pengambilan material yang angkut ke proyek tersebut berasal dari Tambang Galian C diduga kuat tak mengantongi ijin ilegalitas.



Dari hasil penelusuran, Fakta terungkap setelah awak media menemukan sejumlah dokumen yang menyatakan ke dua perusahaan selaku Pelaksana Proyek PT. Jaya Konstruksi dan PT. Bumi Karsa (KSO) selaku penerima material pernah diimbau atau diingatkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Sulsel untuk tidak menggunakan material dari Tambang Galian C yang tidak mengantongi ijin resmi.


Fakta yang ditemukan adanya Surat Teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) di Makassar mengindikasikan penggunaan material di proyek ini tidak sesuai aturan hingga telah menegur para Pelaksana Proyek Untuk tidak menerima material dari Tambang Galian C yang tidak memiliki ijin.



Adapun Surat tersebut di keluarkan dengan Nomor UM.01.02/AU8.4/61/II/2023 yang berisi imbauan agar ke tiga (3) KSO pengelola proyek segera gunakan material dari tambang galian C yang memiliki legalitas.



Selanjutnya Surat tersebut ditujukan kepada tiga (3) Kerja Sama Operasi (KSO) yakni;
- Project Manager Jaya Konstruksi - Bumi Karsa (KSO)
- Project Manager Abipraya - Langgeng - Marinda (KSO)
- Project Manager - Hutama - Citra - Entolu (KSO) dengan isi surat tersebut menghimbau kepada ke 3 KSO untuk tidak menggunakan material dari tambang yang tidak memiliki legalitas.



"Tidak memakai/menggunakan  tambang Galian C yang tidak memiliki legalitas, agar kontraktor maupun Suplaiyer Galian C yang digunakan harus mematuhi peraturan - peraturan yang berlaku," demikian isi penggalan surat tersebut.



Fakta selanjutnya bahwa terkait surat teguran Balai Besar tersebut, DPRD Kabupaten Luwu Utara juga telah menindak lanjuti surat laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Masyarakat Luwu (Pemalu) yang juga melaporkan adanya dugaan praktek kecurangan yang terjadi pada proyek ini. 

Adapun isi laporan yang diterima Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Karemuddin, S.Pd.I tertanggal 20 Desember 2023 yang mana isi laporan diterima akan digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) disebutkan bahwa," Terkait kegiatan proyek irigasi (D.I Baliase Paket III) terindikasi melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum, yang merugikan masyarakat dan pendapatan asli daerah".



Menyaksikan hal yang terjadi sejumlah kalangan masyarakat pun mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan melakukan pembiaran dimana kegiatan pengangkutan serta lokasi kegiatan Galian C yang tersebar di Luwu Utara diduga terjadi praktek ilegal mining namun tidak dilakukan penindakan hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.



Akibatnya para pelaku tambang galian C diduga melakukan praktek ilegal hingga akibatkan kerugian Negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat karena para pelaku tidak membayar pajak karenanya telah merugikan pemilik tambang Galian C yang mengantongi ijin resmi sebab pelaku kegiatan ilegal diduga menjual material dengan harga murah.



Olehnya sejumlah masyarakat menilai aparat terkesan mengabaikan UU. Nomor 3 Tahun  2020 Tentang perubahan atas UU. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dimana telah disebutkan Larangan Mengambil material Sumber Galian C Ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek Pemerintah.



Polemik yang terjadi, Aan Ely Nusdarianto selaku mitra kerja telah merasa korban penipuan/penggelapan barang akan mengadukan pula hal ini ke Pihak Kejaksaan Negeri (KAJARI) Luwu Utara dimana diketahui Proyek yang gunakan APBN tersebut dibawah Pengawasan Kejaksaan Negeri setempat. 



Aan Ely Nusdarianto selaku korban dugaan penipuan dan penggelapan barang miliknya berharap pihak Kejaksaan Negeri (KAJARI) Luwu Utara segera dapat mengaudit para pelaksana Proyek pembangunan irigasi yang diduga telah melakukan Praktek KKN hingga terjadi kerugian Negara sebab ditaksir ada ratusan ribu kubik material ilegal yang digunakan pada proyek ini yang tidak membayar pajak membuat kerugian negara ditaksir hingga milyaran rupiah.



Karenanya, Aan Ely Nusdarianto selaku korban akan melayangkan Surat Somasi kepada PT. Bumi Karsa (KSO) di Makassar yang ditembuskan ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) di Makassar selaku instansi pengguna anggaran hingga puluhan milyar ini.  

(*mul/aen).





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment