Investigasi MALUT - Masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Yaba, Nurjana Lameko, menjadi perhatian publik akibat dugaan kuat penyelewengan dana desa. Salah satu proyek yang dipermasalahkan adalah pemasangan meteran listrik untuk 90 rumah warga yang dilakukan dalam dua tahap.
Berdasarkan data yang tersedia, proyek ini menghabiskan dana desa sebesar Rp 3 juta per KWH dengan total anggaran mencapai Rp 270 juta. Namun, informasi dari PLN menyebutkan bahwa biaya pemasangan daya 900 VA hanya Rp 843 ribu per rumah. Ditambah dengan biaya instalasi Rp 1 juta per rumah, total anggaran semestinya hanya Rp 90 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait selisih Rp 180 juta yang belum diketahui penggunaannya.
Tidak hanya itu, papan informasi Dana Desa Yaba mencatat total anggaran tahun 2024 sebesar Rp 796.156.000. Sayangnya, laporan detail penggunaan dana tersebut diduga tidak pernah disampaikan secara transparan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Yaba, Lalesckha Christiana Nita, menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan keuangan desa meskipun telah berulang kali meminta. Bahkan, tidak ada laporan pertanggungjawaban atas proyek pemasangan meteran listrik tersebut.
“Kami sudah meminta laporan keuangan berkali-kali, tetapi tidak pernah diberikan. Ini jelas indikasi kuat adanya penyimpangan,” ungkap Lalesckha tegas.
Menanggapi tudingan ini, Nurjana Lameko memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar. “Saya Tara transparan? Sedangkan saya pe baliho apebedes so terpampang. BPD tu belum paham, silakan kawal saya pe apebedes sudah,” tulisnya.
Namun, pernyataan ini justru memicu keraguan baru, mengingat baliho yang dimaksud tidak memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana. Selisih Rp 180 juta dalam proyek pemasangan meteran listrik semakin memperkuat desakan agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini.
Panggilan untuk Penyelidikan Menyeluruh Warga Desa Yaba mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa. Harapan masyarakat kini tertuju pada aparat penegak hukum agar dapat mengungkap fakta dan memastikan keadilan.
“Kami hanya ingin keadilan. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka hal tersebut akan menjadi catatan buruk yang merugikan masyarakat Desa Yaba. Semua pihak kini menunggu tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi warga.
Investigasi Malut
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment