Dugaan penyerobotan tanah milik Jamali, kakek dari Sukardi, di Desa Cabbeng, Kabupaten Bone, kini memicu sorotan tajam. Lima nama diduga terlibat,
yakni H. Sudirman, Ambo, Risman, Karman, dan Hajja Rahmatan. Kasus ini diduga kuat mengandung unsur praktik mafia tanah yang melibatkan pihak berpengaruh, termasuk indikasi keterlibatan oknum pemerintah desa.
Sukardi, sebagai ahli waris, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya memiliki dokumen kepemilikan sah berupa rincik tanah atas nama Jamali. Sebaliknya, pihak yang dituding menyerobot tanah hanya mengandalkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dasar kepemilikan yang jelas. Dalam sebuah pertemuan di Kantor Kepala Desa Cabbeng, klaim akta jual beli yang diajukan pihak terduga bahkan tidak dapat ditunjukkan, memperkuat kecurigaan adanya manipulasi.
Ketua Tiem Khusus dpw Sulawesi selatan lembaga aspirasi nusatanra(Sahar) dan bersama,ketua Lsp3m gempar, LSM, dan media, lain hasil wawancara, ikut mengecam keras kasus ini dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.
Kapolda Sulawesi Selatan harus segera bertindak menangkap dan memproses pihak-pihak yang terlibat,”tegasnya. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum yang lemah hanya akan membuka ruang bagi praktik serupa di masa depan.
Lebih jauh, tim investigasi menyoroti adanya indikasi keterlibatan oknum Kepala Desa Cabbeng dalam mendukung tindakan ilegal ini. Dugaan ini semakin memperkuat pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelaku yang kebal hukum.
Kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah, melainkan ujian besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan akan memunculkan preseden buruk dan melukai hak-hak rakyat kecil.
Redaksi investigasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Tanah rakyat adalah hak yang harus dilindungi oleh hukum. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mencoba mengkhianati keadilan,” tegas pihak redaksi.
Kami menyerukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan pihak terkait untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan dengan segera menangkap dan memproses para terduga pelaku. Mafia tanah harus diberantas hingga akar-akarnya demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(Tim)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment