foto : Aktivis lingkungan Subang kawasan laut telah dikavling menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).doc,Chynthia_K
Investigasi,Wartaglobal.id,Subang– Polemik mengenai pengaplingan laut kembali mencuat, kali ini di wilayah Subang, Jawa Barat. Isu ini pertama kali disorot oleh aktivis lingkungan setempat, Asep Sumarna Toha, yang dalam sebuah video viral menyatakan bahwa kawasan laut telah dikavling menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Video yang diunggah oleh akun media sosial Chynthia_K dengan keterangan "Gokil..!!" menunjukkan Asep mengungkapkan kekhawatiran terkait legalitas dan dampak lingkungan dari kebijakan tersebut. "Ini bukan pertama kali terjadi. Laut yang seharusnya menjadi milik publik kini dikavling dan dikuasai oleh pihak tertentu," ujar Asep dalam video tersebut.
Rekaman ini memicu reaksi keras dari warganet dan masyarakat Subang yang mempertanyakan bagaimana bisa wilayah laut, yang seharusnya termasuk dalam common property, bisa dimiliki secara legal oleh individu atau korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah atau kementerian terkait. Namun, beberapa ahli hukum agraria menyebut bahwa secara aturan, SHGB hanya berlaku untuk lahan di daratan, bukan di wilayah perairan.
Isu kavling laut ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, beberapa kasus serupa pernah mencuat di berbagai daerah, menimbulkan polemik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak pengembang.
Pihak aktivis dan masyarakat setempat berencana mengajukan protes resmi serta meminta pemerintah mengklarifikasi dasar hukum dari kepemilikan SHGB di wilayah laut. Sementara itu, publik menunggu respons dari pihak berwenang atas kontroversi ini.(Kzn)
Sumber : X
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment