Dana Bos SD 33 Lemo Ape Tahun Anggaran 2022-2023-2024 Diduga Selewengkan Desa Lemo Ape Kecamatan Palakka Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dana Bos SD 33 Lemo Ape Tahun Anggaran 2022-2023-2024 Diduga Selewengkan Desa Lemo Ape Kecamatan Palakka Kabupaten Bone

Tuesday, 21 January 2025
Bone - investigasi Warta global.id - Sulawesi-selatan.
Berdasarkan pantauan media warta global dilapangan, menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana bos tahun 2022 - 2023- 2024 di Sd negeri 33 Lemo Ape, Desa Lemo ape, Kecamatan palakka, Kabupaten Bone. 

Dugaan ini menyeret nama Kepala Sekolah(Martan.S pd, SD,M,M. (Np: 1967123119922021005 ). Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara sekolah(Asnidar.S pd). atas berbagai kejanggalan dana bos 2022-2023-2024.
Dugaan Penyelewengan Dana bos, 
Hms, mengungkap yang diduga bermasalah:  
1. Dana bos SD negeri 33 lemo ape Tahun Anggaran 2022.

2. Dana bos SD Negeri 33 lemo ape Tahun Anggaran 2023.

3. Dana BOS  SD negeri 33 lemo ape Tahun Anggaran (2024).
Dana BOS SD negeri 33 lemo ape, tersebut.Diduga ada kerugian negara akan mengarah korupsi. 

Klarifikasi Kepala Sekolah, melalui whatsapp
Pada jumat, 17 Januari 2025. Pak Martan memberikan keterangan kepada Ketua Kaperwil Warta Global,Sul-sel, Ia mengungkap bahwa permasalahan bendaharanya tidak ada masalah dan juknis.
Kepala sekolah martan juga menyatakan dana bos yang dicairkan bendahara yang tau. Dan gabung di lsm. Dirumah kediamannya bersama tim.

Tim investigasi menemui bendahara dan beberapa guru sekolah SD 33 lemoape di kantornya.
Bendahara memperlihatkan tahun 2023-2024 dan tidak memperlihatkan tahun 2022. Mengungkapkan ke investigasi warta global ini hasil pemeriksaan dinas pendidikan dan bukan hasil audit inspektorat Bone. Ia mengaku Dana bos disini sedikit saja. jumlah dana yang dicairkan senilai Rp 31.020.000.dan Senilai Rp 29.140.000 per, enam bulan dicairkan dana bos. dan tidak mampu menunjukkan bukti, penggunaan dana tahun 2022, kepada tim investigasi. Walaupun sedikit anggaran dana BOS diterima tetap anggaran dana BOS dari dana negara bukan anggaran pribadi. 

Kendati demikian, bendahara, menegaskan bahwa sudah diperiksa oleh, dinas pendidikan. dana bos tidak ada masalah. Dan belum diperiksa oleh inspektorat bone.

Tim investigasi dari hasil wawancara,
Ketua dpp lsp3m gempar drs m saleh situju. Sh. Mh. Akan menindak, melanjutkannya ke aparat penegak hukum. terkait dana bos tahun 2022- 2023- 2024.

Saleh menilai tindakan ini merupakan pelanggaran yang dapat merugikan negara.

Desakan, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, mengauditnya, kepala sekolah ( Martan. Spd.) SD negeri 33 lemo ape.

Tegas, Kejaksaan tinggi, Ombudsman, Sulawesi Selatan, (KPK) Ri dan dinas terkait.untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  

Potensi Pelanggaran Hukum 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut. dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Tim investigasi sul sel tegaskan ke inspektorat, kejati, (KPK) Ri, dan Ombudsman jangan hanya tutup mata hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Sd 33 lemo ape bendahara sekolah, belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan dana bos tersebut. (Tim Redaksi). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment