Investigasi Warta Global.id -Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba pada bulan November 2024. Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dan barang bukti yang signifikan, yaitu sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi.
"Kasus ini berhasil diungkap dengan kerja keras tim kami, dan barang bukti yang diamankan cukup besar," ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.
Kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada 18 November 2024, di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada 23 November 2024, di sekitar Lapas Tangerang. Dalam kedua kasus ini, tersangka menggunakan modus operandi yang berbeda. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan disimpan di rumah kos. Sedangkan pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.
"Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini," tambah Kapolres.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan OD (27 tahun). Polisi kini masih mengejar dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun," pungkas Kapolres.
(M. Aqil Bahri, S.H)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment