Bone, investigasi WartaGlobal Sulawesi Selatan.
-- Berdasarkan, pantauan dilokasi desa tajong bersama tim, investigasi khusus, Lembaga aspirasi nusantara(LAN).Sulawesi Selatan. dengan hasil wawancara,
menyampaikan keprihatinan mendalam terkait, dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa tajong, (Andi nurfiana.s. Sos). Kecamatan tellu siattinge, Kabupaten Bone. Dugaan ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk, Bendahara Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan,(TPK), atas penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2019 - 2021 - 2022. Diduga ada kerugian negara.
Proyek-proyek pembangunan yang menjadi sorotan utama meliputi:
1. Perkerasan jalan dan talud,(2019). dengan anggaran sebesar Rp 213.429.500.
2. Perintisan jalan tahun,(2019), dengan anggaran sebesar Rp 105.100.000.
3. Perintisan Jalan perkerasan jalan dan talud, (2019), dengan dana desa senilai Rp 147.578.000.
4. Pembangunan Perkerasan jalan jalan dan talud,(2021), dengan anggaran dana desa senilai Rp 65.760.000.
5. Pembangunan perkerasan jalan usaha tani dusun abbekkae, (2022), Dengan senilai Rp 220.960.649.
Menurut Saha tim investigasi khusus lembaga aspirasi nusantara, dengan, adanya dugaan akan mengarah tindak pidana korupsi, dalam proyek-proyek tersebut, terutama adanya dugaan kerugian negara, anggaran. Ia menyoroti bahwa pembangunan ini tampak tidak sesuai spesifikasi. Hal ini menunjukkan pengerjaan yang di duga tidak sesuai dengan bestek( R A B), yang telah ditentukan," ungkap, " Ketua tim investigasi LAN,(Saha).
Ia juga menambahkan bahwa hal serupa terjadi pada proyek. Lokasi pengerjaan di Desa Tajong menunjukkan banyak kejanggalan, dan hingga saat ini tidak ada alasan jelas terkait hal tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti tindakan ini, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 31.tahun 1999. yang telah diubah dengan undang undang nomor,20, tahun 2021. Tentang tindak pidana korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum, yang berdampak pada kerugian negara.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum,
Ketua investigasi khusus,mendesak Inspektorat Bone untuk segera mengaudit ulang seluruh anggaran Dana Desa tahun 2019-2022, dan hingga 2024 di Desa tajong. "Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan dan tidak bisa dianggap enteng," tegasnya.
Selain itu, ia meminta, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Kpk Ri. untuk turun tangan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Respons Kepala Desa Masih Nihil
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa tajong, Andi Nurfiana S. Sos. belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan ini, baik melalui sambungan telepon maupun upaya konfirmasi langsung dari tim investigasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pengelolaan Dana Desa seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini.
Tim investigasi warta global sul sel.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment