Kontrak Selesai Pelaksana Proyek Irigasi Baliase Rugikan Rekanan Utang Material Belum Dibayar - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kontrak Selesai Pelaksana Proyek Irigasi Baliase Rugikan Rekanan Utang Material Belum Dibayar

Wednesday, 20 November 2024
MASAMBA, LUWU UTARA - Pelaksana Mega Proyek irigasi Masamba Jaya Konstruksi, Bumi Karsa, kso diduga tidak profesional dalam penyelesaian tunggakan harga material kepada rekanan. 

Aan Ely Nusdarianto salah satu Suplaiyer material tanah merah yang digunakan di proyek ini mengaku sangat dirugikan sebab harga tanah timbunan yang disuplay ke proyek ini belum dibayar.

Selain itu, dalam hitungan harga material miliknya Aan mengaku sangat dirugikan karena terdapat selisih puluhan juta rupiah.

Kepada awak media, Aan  menjelaskan bahwa harga material miliknya sudah berulang kali dijanji sejak beberapa bulan silam.

"Sudah berulang saya dijanji, tapi molor terus, dan malah Kapro Jaya Konstruksi Bumi Karsa, Firdous Nur Huda mau lari dari tanggung jawab karena tidak mengakui jumlah nominal utang tanah kepada saya," tutur Aan Senin (18/11/24).

Ditemui di kantornya, Selasa (18/11/24) Firdous mengakui bahwa harga tanah yang belum dibayar tersebut memang belum ada dananya dari Balai.

"Saya kebetulan mau ke Makassar malam ini, besok saya akan tanyakan kepada pimpinan soal harga tanah yang masih tersisa dan Jumat (22/11) akan saya beri jawaban kembali," kata Firdous.

Lanjut Aan, Polemik lain dalam penyelesaian utang harga tanah menurutnya, Firdous diduga tidak transparan, sebab pengakuan Firdous perusahaan mengalami kerugian dan kerugian itu juga dibebankan kepada Aan selaku Suplaiyer.

"Dia (Firdous) juga minta diskont, karena dia rugi katanya, makanya dia minta utangnya dikurangi dan jelas saya tidak terima,' ungkap Aan.

Tak mau menunggu janji dari Firdous, Aan pun sudah lapor pihak Kepolisan Resort Luwu Utara untuk penanganan kasus Utang Piutang tersebut dan bahkan Aan berencana kasus ini akan diadukan ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk dilakukan pengusutan adanya dugaan kerugian Negara dalam Proyek tersebut karena terindikasi ada kongkalikong dalan pengadaan material dimana Mega Proyek ini dibiayai dari APBN.

Mendapat laporan, Kanit Tipikor Polres Luwu Utara IPDA Ichwan Muddin, mengatakan akan memanggil Firdous selaku Kapro untuk dimintai keterangan lebih jauh.

Senada yang diungkapkan  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Hikmad Osman 2017 sejak awal Mega Proyek dilaksanakan, mengatakan, permintaan kepada Kejaksaan Tinggi adalah untuk mendampingi sejak awal proyek berlangsung hingga selesai pekerjaannya.

Bahwa Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan akan turun tangan dan mengawal pelaksanaan pengadaan tanah pada mega proyek jaringan irigasi Baliase, Luwu Utara.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment