Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, mengkritik keras kinerja Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Bone terkait penanganan dugaan korupsi dana desa. Hal tersebut diungkapkan dalam wawancaranya dengan tim investigasi Wartaglobal.
Menurut Saleh, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi membutuhkan kepastian waktu dan transparansi, khususnya terhadap oknum pejabat atau kepala desa yang diduga terlibat. "Penanganan ini seharusnya memberikan kejelasan dan keadilan, tetapi faktanya justru memunculkan banyak tanda tanya," tegasnya.
Saleh menyoroti peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat yang memiliki kewenangan menilai pengaduan masyarakat, termasuk menghitung kerugian negara. Namun, ia menilai kinerja mereka kurang optimal. "Keluhan masyarakat adalah tidak adanya kepastian waktu dalam proses penanganan, berbeda dengan manajemen tindak pidana korupsi di kepolisian yang memiliki limitasi waktu di tiap tahap," jelas Saleh.
Ia juga mempertanyakan prosedur atau protokol tetap (protap) yang digunakan Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Bone. "Rasanya tidak masuk akal jika dalam penanganan dugaan korupsi tidak ada juklak, juknis, atau protap yang jelas. Ini sangat kami sesalkan," ujarnya.
Menurut Saleh, ketidakjelasan ini justru merugikan masyarakat sebagai pelapor, sekaligus menguntungkan pihak terlapor. Bahkan, ia menduga ada oknum yang sengaja memperlambat proses penanganan. "Ada laporan kami sejak 29 Desember 2022 terkait dugaan korupsi dana desa, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Kami menduga ada oknum di Kejaksaan yang bermain," ungkapnya.
Saleh menyerukan perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI. "Kami memohon agar mereka turun tangan menyelesaikan laporan kami ini," pintanya.
Ketua DPP LSP3M Gempar juga mengungkapkan bahwa lembaganya belum pernah dimintai keterangan terkait laporan ini, meskipun laporan tersebut masih aktif dan belum dicabut. "Ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum," kata Saleh.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Wartaglobal belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Bone terkait permasalahan ini.(Tim).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment