Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik. Ketua DPP Lembaga LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, menyerukan tindakan tegas dari Inspektorat Bone dan aparat penegak hukum terkait indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa M. Ilyas, SH, beserta sejumlah pihak lainnya, termasuk bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dugaan korupsi mencuat pada beberapa proyek besar yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2022-2023. Proyek-proyek tersebut meliputi:
1. Rehabilitasi jalan lingkungan permukiman (2022): Anggaran sebesar Rp 147.024.100, diduga terjadi mark-up.
2. Perintisan jalan dan pembangunan talud (2022): Dengan nilai Rp 132.181.500, proyek ini juga diduga mengalami mark-up.
3. Pembangunan paving block Dusun Turunge Tonrae (2023): Anggaran sebesar Rp 151.675.000, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut sejumlah sumber anonim di masyarakat, proyek jalan tani yang didanai Dana Desa 2023 bahkan disebut telah dikerjakan tanpa kejelasan prosedural.
"Indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sangat jelas," ujar Drs. M. Saleh Situju. Ia menyoroti adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek. "Proyek yang diklaim dikerjakan pada 2022-2023, tetapi pencairan anggarannya menunjukkan ketidaksesuaian yang mencurigakan," tegasnya.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas,
Drs. M. Saleh Situju meminta, Inspektorat Bone, untuk segera melakukan audit ulang terhadap anggaran Dana Desa 2022-2023. "Ini adalah potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Ia juga mendesak, Kapolda sul sel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan.
"Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa harus ditegakkan. Langkah hukum yang cepat dan tegas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik," tegas Saleh.
Tim investigasi menghubungi nomor whatsapp kepala desa sop arogansi mengecam terhadap wartawan tampa tidak ada kesalahannya ingin melaporkan pencemaran nama baik bila beritanya tidak sesuai. Dan diduganya menghalang halangi tugas wartawan dan diduganya melanggar UUD pers kepala desa carigadin m ilyas.
"Kami mendukung penuh pengawasan, khususnya oleh Inspektorat bone. Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa semakin baik ke depannya. Namun, yang tidak bisa kami toleransi adalah jika ada pihak yang mencoba melakukan pencemaran nama baik demi menutupi kebenaran," pungkasnya.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari aparat hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi ini dan memastikan tidak ada lagi penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bone.
Hingga berita ini diturunkan kepala desa cari gading m ilyas belum ditemui langsung dikonfirmasi selanjut terkait dugaan ini langsung. (Tim).
KALI DIBACA
Pengawasan itu penting dlm penggunaan uang negara tapi perlu dari teman Media dan LSM senantiasa menjunjung adab yaitu konfirmasi sblm memberitakan Krn contohnya seperti ini yg anda beritakan itu sangat tdk benar jalan tani dan pengerasan bukan bangunan kami dan bukan dana desa dan kepala desa tidak semua sama dlm mengelola uang negara kami tetap menjunjung tinggi yg namanya aturan , kami juga orang hukum setidaknya bisa memberikan contoh yg baik. Kasus ini sudah lama kami di minta konfirmasi dan kami jawab bahwa bukan bangunan kami dan bukan dari dana desa. Sekali lagi untuk teman pers atau LSM bijaklah menyikapi sesuatu dlm pemberitaan bukan asal menjelekkan orang lain, dan semua itu kita semua akan dimintai pertanggungjawabannya di Dunia lebih-lebih di Akhirat nanti.
ReplyDelete