Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar patroli kota presisi untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) di tempat keramaian yang ada di wilayah hukumnya.
Kegiatan patroli kota presisi ini berlangsung hari Jum'at (11/10/2024), pukul 11.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB, di 2 (dua) tempat keramaian berbeda yang ada di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini, personel kami menggelar patroli kota presisi di tempat keramaian untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) di 2 (dua) tempat keramaian," kata Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.
Lanjutnya, tempat pertama yang petugas kami datangi yakni toko penjual spare part motor yang ada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, tempat selanjutnya yakni pangkalan ojek rumah sakit (RS) Mutiara Bunda, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saat menggelar patroli kota presisi ini, tak lupa petugas kami memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang ditemui untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila ada orang baru yang tidak dikenal, serta jangan sungkan menyampaikan informasi kepada petugas Polri yang sedang berpatroli," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kasat Samapta menerangkan, dengan rutinnya petugas kami menggelar patroli kota presisi ini, diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana pada siang hari terutama di tempat keramaian yang aktivitasnya sangat sibuk.
"Kehadiran petugas kami yang berseragam dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) organik, serta kendaraan dinas patroli di tengah-tengah kesibukan masyarakat, akan mengurungkan niat para pelaku tindak pidana untuk melakukan aksi kejahatan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif," terangnya.
Iptu Linto menambahkan, petugas kami juga mensosialisasikan bahwa saat ini Polres Tulang Bawang telah memiliki layanan call center 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam, cukup dengan menggunakan telepon selular saja.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan call center ini, sehingga apabila ada yang mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana baik itu kriminal maupun narkoba, langsung bisa menghubungi 110 dan tentunya identitas dari pelapor akan dirahasiakan oleh petugas," imbuhnya. (*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment