INVESTIGASI WARTA GLOBAL || NTT.
Kejadian memilukan kembali mengguncang masyarakat Rote Ndao. Seorang kakek berinisial AL yang usianya sudah tidak muda lagi, yaitu 72 tahun diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS (13) sebanyak tiga kali. Peristiwa ini terjadi di Desa Pengodua, Kecamatan Rote Timur pada tanggal 25 Agustus 2024 lalu dan berulang kembali sebanyak dua kali pada 23 Agustus 2024 dan 25 Agustus 2024.. Keluarga korban memberikan laporan kasus tersebut ke Polsek Rote Timur pada tanggal 6 Mei dengan nomor laporan polisi LP/34/VIII/2024/SPKT/Rote Timur/Polres Rote Ndao. Namun, hingga saat ini, penangkapan pelaku terkesan berjalan lamban.
Merasa kecewa dan terpukul dengan lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian, keluarga korban berharap agar pihak berwajib dapat segera bertindak tegas untuk menangkap dan menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka mempertanyakan kinerja pihak berwajib yang terkesan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menangani kasus ini dengan segera. Oleh karena itu, keluarga korban mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda NTT jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.
Tidak hanya melanggar hukum, tetapi tindakan pelaku juga merusak masa depan anak tersebut. Anak yang menjadi korban pencabulan biasanya merasakan trauma yang cukup dalam dan mempengaruhi masa depannya. Masyarakat dengan tegas menolak dan mendesak agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat juga bertekad untuk menjadikan putri korban sebagai fokus perhatian sosial.
Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya yang merugikan anak di bawah umur tersebut. Selain itu, mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Untuk itu, Investigasiwartaglobal terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. Harapan kepada pihak kepolisian dan keadilan harus dilaksanakan seadil-adilnya terutama untuk AS yang menjadi seorang korban. Bersambung
(**//Roy).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment