SEMARANG, INVESTIGASI -- Carut Marut Pemberian bantuan dana hibah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah menuai kritik dari Masyarakat. Pasalnya, dana hibah yang diberikan kepada ratusan Organisasi massa (Ormas) yang menerima dana hibah puluhan miliar dari pemerintah provinsi Jawa Tengah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah padasaat mengucurkan dana hibah dari APBD T.A 2023. Kepada 2.230 penerima hibah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada saat itu sudah berpesan, agar dana hibah dikelola dengan hati-hati dan dicatat dan dilaporkan dengan baik.
Namun demikian pesan tersebut dilalaikan oleh sejumlah ormas di Jateng yang menerima bantuan dana hibah.
Penganggaran Belanja Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) sebesar Rp566.912.808.000,00 dengan realisasi sebesar Rp566.438.808.000,00 atau sebesar 99,92%. Dari jumlah tersebut dianggarkan sebesar Rp 116.574.000.000,00 untuk Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebanyak 2.237 penerima, dan tersalurkan sebesar Rp 116.100.000.000,00 atau 99,59%.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan {LHP} BPK RI Perwakilan Jateng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah {LKPD} Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Menurut BPK dalam LHP tersebut, Sampai dengan pemeriksaan berakhir masih terdapat 897 ormas dengan nilai hibah sebesar Rp38.184.000.000,00 yang belum menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah.
Atas hal tersebut, Bagus Budi Santoso, warga Semarang, pada Selasa (20/8/24) mengirim surat Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait masalah penggunaan dana hibah tersebut.
Adapun surat tersebut Perihal : Laporan Dugaan Korupsi/Gratifikasi di Bakesbangpol Jateng.
Bagus Budi Santoso mendesak Kajaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memeriksa pihak-pihak terkait dan Memberikan Efek Jera, agar kasus serupa tidak lagi terulang di Tahun Anggaran 2024 ini. Dan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang yang sama, bila pihak Kejati tidak menindaklanjuti laporan masyarakat ini, maka saya akan mohon pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih pemeriksaannya.
Sementara Haerudin SH, MH. Kepala Kesbangpol Jawa Tengah menanggapi atas adanya aduan Masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan bantuan dana hibah tersebut ke Bapak Gubernur, dan hal tersebut sudah tidak ada masalah.
Disinggung atas aduan Masyarakat terkait masalah dana hibah yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, itu tidak menjadi masalah.
"Jika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil dan memeriksa sejumlah Ormas Penerima dana hibah, tentunya akan kami dukung. Hal tersebut sudah merupakan wewenang dari Kejati Jateng sebagai Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkas Haerudin kepada Warta Global Jateng, Rabu (21/8/24). (tim)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment