Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, SE, SH, angkat bicara, terkait Truk Tangki BBM Solar Industri PT. Ronald Jaya Energi Bermuatan Solar 20.000 liter di duga ilegal.
Pelaku kejahatan pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang sering melintas di Kabupaten Bone, menjadi-jadi. Bahkan boleh di bilang terkesan cukup berani dan terang-terangan, menggunakan Truk Tangki BBM Solar Industri, bak seperti mobil Pertamina,
Kinerja pihak Polres Bone Sulawesi Selatan dan Jajarannya dipertanyakan. Pasalnya, dugaan Truk Tangki BBM Solar Industri PT. Ronald Jaya Energi bewarna putih garis kuning diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran / .melintas di wilayah hukum Polres Bone.
Andi Abu Mappa, sangat menyayangkan sikap dan tindakan Polres Bone yang terkesan “pembiaran” atas hal lancarnya operandi BBM solar bebas melintas di Kabupaten Bone, diduga mengangkut solar subsidi dari Kabupaten Bantaeng yang akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meningkatkan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume.
"Belum berpengaruh maksimal atau kurangnya dukungan dari jajarannya, sehingga aktivitas Illegal BBM ini masih saja ada, dari Kabupaten Bantaeng, hasilnya diangkut menggunakan jalur darat keluar Morowali melintas di Wilkum Polres Bone Polda Sulsel."
Ia merasa kecewa dengan kinerja anggota Polres Bone yang dinilai tidak tanggap dan tidak melakukan penangkapan.
Sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan hal yang penting, agar distribusinya tepat sasaran, sebagaimana yang dilansir media.
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkut oleh truk pengangkut BBM solar industri PT. Ronald Jaya Energi, kepergok anggota Tim LAKKI dan media online alief media.id, saat melintas di kecamatan Mare, Senin (26/8/2024) jam 22:04.
Melalui Muhammad Yusuf dari pemantau LAKKI, keterangan driver ini mengatakan bahwa pengambilan bbm jenis solar diambil dari wilayah Kabupaten Bantaeng.kuat dugaan PT. RJE mendapatkan bbm jenis solar tersebut dari lapak atau gudang penimbunan bbm jenis solar subsidi ilegal,
Kita patut duga dari gudang penimbun bbm jenis solar subsidi ilegal, dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Aktifitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum, dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Harapan kami sebagai control sosial, supaya dari pihak APH terutama Polres Bone, agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar, yang melintas di Kabupaten Bone, tanpa ada surat ijin baik dari BPH Migas, dinas terkait dengan hukum yang berlaku, supaya ada efek jera,
Hingga berita ini ditayangkan ke media massa, awak media belum menkonfirmasi pihak Polres Bone.
Tim Redaksi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment