INVESTIGASI WARTA GLOBAL || NTT.
Kebebasan pers adalah hak yang sudah dijamin oleh konstitusi di Indonesia. Setiap wartawan harus memiliki akses yang sama untuk mendapatkan informas yang akurat, kredibel, dan berimbang tanpa adanya intimidasi atau diskriminasi dari aparat negara maupun pihak-pihak lainnya. Namun, masih banyak kejadian yang terjadi di lapangan yang menunjukkan bahwa kebebasan pers belum sepenuhnya terpenuhi.
Salah satu kasus yang menimpa Marselinus Kehi, seorang wartawan dari detikrepublik yang dihalangi oleh aparat negara saat hendak meliput kejadian di halaman depan Mapolsek Boking. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Saat itu, Marselinus dihalangi oleh seorang berpakaian preman dan bercelana pendek yang bertugas di sana dan id cardnya langsung diambil oleh oknum tersebut kemudian dibawa masuk kedalam kantor tanpa alasan yang jelas.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut melanggar aturan pers yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik. Selain itu, tindakan tersebut juga merugikan hak Marselinus sebagai wartawan yang memiliki akses untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel serta hak untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya tanpa adanya intimidasi.
Peran pers sangat penting dalam keberlangsungan sebuah negara demokratis, karena dalam kenyataannya, pers merupakan mitra bagi aparat keamanan dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Untuk itu, perlu ada kerja sama yang baik antara pers dan aparat keamanan yang dibangun dengan dialog, bekerja sama, dan transparansi.
Kapolsek Boking yang bertanggungjawab atas tindakan aparatnya, segera merespon insiden tersebut dengan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh wartawan tersebut dan berjanji untuk mempertemukan keduanya. Namun, tindakan ini tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah terjadi, karena penampakan atas pelanggaran terhadap kebebasan pers harus dilakukan tegas serta menyeluruh agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Dalam situasi seperti ini, pers harus memperkuat diri dengan memiliki jaringan serta pengetahuan dasar tentang aturan pers. Pers juga harus mengawasi pekerjaannya dengan ketat dan melaporkan setiap pelanggaran atas kebebasan pers kepada asosiasi jurnalis setempat dan organisasi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Pemerintah juga harus lebih aktif dalam memantau dan memberikan justice atau perlakuan yang setimpal atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara terhadap pers. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang menyangkut dengan kebebasan pers agar rasa aman dan nyaman bagi semua jurnalis dapat tercipta.
Kasus perkelahian di halaman depan Mapolsek Boking ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan kesadaran dan pengawasan terhadap kewajiban kebebasan pers. Aparat negara dan institusi yang ada harus memperkuat kerja sama dengan pers dalam rangka menjaga kebebasan pers. Dalam hal ini, jurnalis memegang peran yang sangat penting untuk mencerdaskan masyarakat dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Terakhir, membangun negara demokratis dan terbuka adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara. Tidak ada yang harus diabaikan dalam memajukan negara seperti Indonesia. Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama antara pers dan institusi harus dikenali sebagai mitra dalam mencapai tujuan bersama, yakni memajukan dan memperkuat demokrasi dan kebebasan pers. (*).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment