INVETIGASI LAMPUNG - Kasus penebangan pohon pisang yang sempat viral dan ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung kini memasuki babak baru. Heri Chalilullah Burmelli, pemilik tanah yang terlibat dalam kasus tersebut, mulai mempermasalahkan status kepemilikan pihak lawan yang diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atau bodong.
Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) & Rekan, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka, bersama tim hukumnya, melayangkan surat klarifikasi dan somasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pada Selasa, 9 Juli 2024. Tim hukum tersebut terdiri dari Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Angga Andrianus, dan Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing.
“Hari ini, Tim Advokat Kantor Hukum GAW telah menyampaikan surat klarifikasi dan somasi kepada Kepala BPN Kota Bandar Lampung terkait dua hal berbeda,” ujar Gindha Ansori Wayka.
Dalam surat yang dikirim dengan nomor 090/B/GAW-Law Office/VII/2024, tertanggal 9 Juli 2024, terdapat dua poin utama. Pertama, klarifikasi terhadap terbitnya SHM Nomor: 17/H.J An.FP di atas tanah kliennya seluas 5.811 meter persegi. Kedua, permintaan agar surat permohonan penerbitan SHM atas nama kliennya segera diproses sesuai surat permohonan yang diajukan pada 7 November 2022.
“Karena di atas tanah milik klien kami sebagian telah diterbitkan SHM atas nama orang lain dan pengajuan penerbitan SHM oleh klien kami masih tertunda, maka kami melayangkan surat tersebut kepada BPN untuk ditindaklanjuti,” jelas Gindha.
Tanah milik klien Gindha berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 1 November 2022 memiliki luas 9.254 meter persegi dan terletak di Jalan Endro Suratmin LK I RT 06 Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kliennya telah membayar pajak atas tanah tersebut meskipun masih dalam status SPORADIK.
“Sebagai bukti bahwa klien kami taat asas dan taat hukum, meskipun tanah tersebut masih dalam status SPORADIK, klien kami tetap membayar pajak,” tambah Gindha.
Gindha juga menyatakan bahwa BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan SHM Nomor: 17/H.J An.FP pada tahun 2003 yang diduga datanya tidak sinkron atau palsu. Meskipun SHM tersebut terbit jauh sebelum SPORADIK milik kliennya pada 2022, Gindha menegaskan bahwa SPORADIK tersebut merupakan perubahan terakhir dari pemilik-pemilik sebelumnya, sehingga tidak ada persoalan historis kepemilikan tanah.
“Ada beberapa indikator bahwa SHM tersebut bermasalah, seperti penulisan NIB di halaman depan yang seharusnya diketik, namun ditulis tangan. Terdapat juga perbedaan NIB di halaman Surat Ukur yang ditulis tangan dengan NIB: 08.01.09.08.00017, sedangkan yang diketik NIB: 08.01.09.08.00019. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, yang terbukti dari tanggal terbitnya SHM pada 24 Maret 2003, sementara Surat Ukurnya bertanggal 6 Desember 2003,” ungkap Gindha.
Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa SHM Nomor: 17/H.J An.FP merupakan pemisahan/pemecahan bidang tanah M.11809/S.I dengan peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 yang diduga tidak berlokasi di atas tanah kliennya, melainkan di Kompleks Tanah Perumahan Permata Biru.
“Diduga objek dan luasannya berbeda, maka kami minta agar BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti ajuan penerbitan SHM yang telah disampaikan sejak November 2022,” pungkasnya.
Wr/INVES
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment