TEMANGGUNG, INVESTIGASI -- Sidang tuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan perusakan di Pengadilan Negeri Temanggung pada hari Jum'at 5 Juli 2024 dihadiri ratusan masyarakat Temanggung khususnya warga Kec, Bejen.
Kedatangan mereka untuk menyaksikan sidang terkait pencurian kopi yang digelar pada Pukul 09.10 WIB. Puluhan masyarakat yang tergabung "Damai Desaku" merasa kurang puas oleh putusan majelis hakim.
Menurut warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bahwa dalam ruang sidang, penyidik Polsek Bijen bertanya tentang pohon-pohon yang rusak akibat ulah para terdakwa, kemudian ditemukan pula fakta dalam persidangan bahwa para warga sering kehilangan kopi sejak 2 tahun yang lalu.
Kami kurang puas dengan putusan hanya dua (2) bulan. Alasannya masyarakat kalau diputus hanya dua bulan kami hawatir nanti setelah keluar dia akan mengulangi perbuatannya yang sangat meresahkan warga.
"Kami kebih kecewa pada penyidik Polsek Bijen yang hanya menerapkan pasal pencurian ringan, padahal banyak pohon kopi yang rusak, dan proses pemulihan pohon kopi tersebut memerlukan waktu 4 tahun," ujarnya.
"Kedatangan ratusan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung adalah sebagai bentuk dukungan kami kepada PN Temanggung agar Menghukum terdakwa diatas satu (1) tahun penjara agar jera dikemudian hari," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa di Desa Petung, Kec, Bijen, Kab, Temanggung warga resah dengan adanya pencurian yang sering terjadi.
(Sumber Adi/red*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment