Diduga Sekelompok Mafia BBM di SPBU 75.929.17. Jalajja Menghalangi dan Intimidasi Wartawan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Sekelompok Mafia BBM di SPBU 75.929.17. Jalajja Menghalangi dan Intimidasi Wartawan

Sunday, 21 July 2024


        gambat Ilustrasi pengancaman 

Luwu Timur, Sulsel - Merasa risih dan tidak terima diliput wartawan, sekelompok mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, menghalangi dan intimidasi wartawan saat melakukan peliputan di SPBU 75.929.17, di Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel Sabtu (21/7/24) malam.


Menurut wartawan “Mul” kejadian itu bermula sekira pukul 21.30.WIta terjadi di areal SPBU Jalajja saat dilakukan pemantauan antrian panjang di SPBU oleh kendaraan motor yang diduga mereka adalah para pengetap (Pelangsir BBM).


Pada saat pantauan dilakukan posisi "Mul" berada di seberang jalan depan SPBU, tak lama kemudian salah seorang yang mengendarai motor yang diduga pengetap BBM keluar dari SPBU lalu melintas di depan posisi "Mul" berdiri lalu berteriak sambil menoleh ke arah "Mul'.


Pelaku usai berteriak lalu kembali memarkir Motornya di areal SPBU dimana terdapat sekelompok orang.


Penasaran dengan ulah pelaku "Mul" lalu menghampiri pelaku dan menanyakan siapa yang diteriaki pelaku.


"Maaf siapa yang kita teriaki tadi," tanya "Mul"


Dengan nada marah - marah oleh pelaku dijawab" kalau kita merasa berarti kita mi itu" timpal pelaku.


Terungkap dari perdebatan tersebut diketahui, pelaku merasa tidak terima diliput oleh "Mul' selaku Jurnalis karena pihak SPBU tidak nyaman melakukan pengisian bila SPBU diliput oleh Wartawan membuat aktivitas Pengetap dibatasi oleh pihak SPBU.


"Kenapa kamu larang pelangsir, kamu memang sok jago awas kalau kamu ke Wotu," ancam pelaku kepada "Mul".


Saat itu pelaku dengan marah lalu mengambil sebuah helmet lalu digunakan pelaku mengancam hendak memukul "Mul" dan kejadian disaksikan banyak orang.


Diketahui pelaku adalah warga Desa Jalajja dimana pelaku dikhabarkan sering urusan dengan pihak Kepolisian bermacam  kasus kriminal. 


Beruntung kejadian berhasil dilerai oleh seorang pensiunan TNI yang kebetulan menyaksikan kejadian.


Atas kejadian itu "Mul"  merasa tidak nyaman dan terancam keselamatannya  lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Burau yang laporannya diterima langsung  oleh Kapolsek Burau IPTU Andi Muhtar.


Kepada pelaku akan dituntut sebagaimana yang telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana telah disebutkan bahwa  menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment