Diduga Salah Gunakan Fasilitas Kantor, DPC GPM Meminta Pemda Hal-Sel Evaluasi Camat Kasiruta Timur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Salah Gunakan Fasilitas Kantor, DPC GPM Meminta Pemda Hal-Sel Evaluasi Camat Kasiruta Timur

Tuesday, 16 July 2024

Malut,INVESTIGASI.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM), Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Harmain Rusli mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengevaluasi oknum Camat Kasiruta Timur yang berinisial “AA” dikarenakan dugaan mencuat kuat menggunakan mesin laut milik kantor camat untuk kepentingan bisnis pribadinya. Selasa, 16/07/2024.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM), Harmain Rusli mengungkapkan, Fasilitas kantor yang diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya oleh Camat. 

"Fasilitas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tujuannya menunjang fungsi dan tugas mereka, bukan malah Penyalahgunaan fasilitas kantor yang akhirnya memunculkan bibit-bibit korupsi jika tidak ditangani dengan baik". Ungkap Ketua GPM Kepada Media. 

Dewan Pimpinan Cabang, GPM Harmain Rusli juga menuturkan, oknum Camat Kasiruta Timur inisial “AA”, menggunakan mesin laut milik kantor camat untuk kepentingan bisnis pribadinya. Mesin speed boat kantor camat tersebut dipindahkan ke speed boat miliknya untuk melancarkan bisnisnya. Hingga saat ini, belum ada tindakan yang diambil oleh bidang pembinaan aparatur sipil negara dari Pemda Halmahera Selatan (Hal-Sel).

Padahal menurutnya, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi termasuk kategori risiko korupsi tinggi dalam aspek pelaksanaan tugas pemerintah daerah. Hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang aparatur Sipil negara. Dikarenakan Larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Maka, tidak dapat dibenarkan jika fasilitas kantor dijadikan sebagai alat untuk bisnis pribadi.

"Bila dibiarkan terus terjadi, penyalahgunaan fasilitas kantor dapat memunculkan konflik kepentingan yang menjurus kepada korupsi yang lebih besar lagi. Konflik kepentingan tersebut merupakan bibit dari tindakan korupsi, termasuk di dalamnya penyalahgunaan fasilitas kantor. Jika menggunakan fasilitas kantor untuk pribadi saja sudah dianggap nyaman dan biasa, bukan tidak mungkin tindakan korupsi uang negara akan dilakukan".Jelas Harmain sapaannya. 

Untuk itu, Sebagai Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Hal-Sel mengevaluasi oknum Camat Kasiruta Timur inisial “AA” karena diduga kuat telah menyalahgunakan fasilitas mesin laut kantor camat untuk melanggengkan bisnis pribadinya. 

"Harapan kami, tindakan yang tidak senonoh yang dipraktikkan oknum camat tersebut agar dapat ditindak lanjuti dengan tegas dan segera diberikan sangsi dari Pemda Halsel agar dapat menjadi contoh bagi aparat sipil negara lainnya untuk lebih berhati-hati dan berdisiplin dalam menggunakan fasilitas kantor, serta mencegah terjadinya tindakan korupsi yang lebih besar di masa mendatang".Terangnya.

Reporter: wan 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment