Malut.INVESTIGASI.Id Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) cabang Halmahera Selatan (Hal-Sel). LIRA mengungkapkan keprihatinan atas praktik ilegal yang merugikan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Jum'at, 14/06/2024.
Sait Alkatiri, Ketua LIRA Halmahera Selatan, menyoroti praktik penimbunan BBM yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha. Kejahatan ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama para pengguna BBM di Kabupaten Halmahera Selatan. "Pelanggaran ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM". Jelasnya.
Sait Alkatiri menegaskan bahwa pelaku usaha seharusnya mengikuti peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Kedua peraturan tersebut menetapkan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga malah dijual dengan harga tinggi, yaitu antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per liter. Hal ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan BBM dengan harga terjangkau". Beber sait sapaannya.
Sebagai perhatian khusus, atas nama LIRA Halmahera Selatan juga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan mengevaluasi para pelaku usaha BBM di seluruh wilayah kabupaten.
"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penimbunan serta penjualan BBM dengan harga yang tidak sesuai HET".Uangkap sait.
Lanjutnya Sait. Dalam investigasi yang dilakukan oleh LIRA di lapangan, ditemukan bahwa ada sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri yang terlibat dalam penguasaan dan distribusi BBM ilegal tersebut. "Oknum PNS dan birokrat di Kabupaten Halmahera Selatan terlibat dalam bisnis BBM yang merugikan masyarakat".
Dirinya juga menekankan, sebagai lembaga yang bernaung di bumi Saruma, LIRA Halmahera Selatan meminta Bupati Bassam Kasuba untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, LIRA juga mendesak agar izin pangkalan BBM yang melanggar aturan dicabut. Langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas PNS yang seharusnya mengabdi untuk masyarakat, bukan malah berbisnis yang merugikan masyarakat.
"Kasus ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika BBM dijual dengan harga yang jauh di atas HET, masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya. Mereka harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang seharusnya bisa mereka dapatkan dengan harga terjangkau". Paparnya.
Selain itu, keterlibatan oknum PNS dan aparat keamanan dalam bisnis ilegal ini menambah kompleksitas masalah. Sebagai abdi negara, PNS dan aparat keamanan seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan hukum. Namun, kenyataannya mereka justru terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Langkah tegas dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan dinas terkait, sangat diperlukan untuk memberantas praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, transparansi dalam distribusi BBM juga harus ditingkatkan agar tidak ada lagi penyelewengan yang merugikan masyarakat.
"LIRA Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi. Masyarakat pun diharapkan turut aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik penimbunan atau penjualan BBM dengan harga yang tidak sesuai HET. Dengan kerjasama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dan masyarakat dapat memperoleh BBM dengan harga yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku".Tutupnny.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment