INVESTIGASI | BANDARLAMPUNG — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung menerima kunjungan Sesditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Supriyanto, Kamis (30/5). Kunjungan Sesditjen Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung tersebut dalam rangka memberikan bimbingan dan arahan serta penguatan tugas dan fungsi Teknis Pemasyarakatan kepada pegawai di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Rutan Kelas I Bandarlampung, Lapas Perempuan Bandarlampung dan Rupbasan Bandarlampung.
Bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, kegiatan terlebih dahulu diawali dengan sambutan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Ade Kusmanto. Mengawali sambutannya, Kalapas mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kedatangan Sesditjen Pemasyarakatan yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
Sesditjen Pemasyarakatan, Supriyanto dalam arahannya terlebih dahulu menyoroti tentang tugas, pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara khususnya di lingungan Dirjen Pemasyaraktan.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, pelaksana kebijakan publik, dan pelayan publik. Sebagai seorang ASN dalam menjalankan tugas kita harus menjalankan sesuai SOP dan harus memiliki mental sebagai pelayan terhadap masyarakat dan WBP," jelas Supriyanto.
Selanjutnya Supriyanto juga memberikan arahan bahwa sebagai petugas kita harus berubah ke arah yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta selalu bersyukur dengan apa yang dimiliki saat ini.
"Mari kita sama-sama berubah dan berbenah untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sayangi keluarga dan orangtua serta berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutup Sesditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
*Melann!
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment