Malut.INVESTIGASI.id Berbagai macam problematika yang kian kini terjadi di Bumi Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat. Bermunculan peristiwa tersebut kini menjadi pertanyaan di benak masyarakat salah satunya terkait penegakan hukum dan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kabupaten Halmahera Selatan. Jumat, 28/06/2024.
Praktisi hukum, Muh. Sahdam Husen, SH., MH, dalam penalaran hukumnya, mengkritisi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kabupaten Halmahera Selatan dalam penerapan prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum.
Menurutnya, dalam mempelajari penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit, yaitu sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum. Dengan demikian, penalaran hukum atau legal reasoning tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri.
Salah satu kasus yang mencuat perhatian publik contohnya kasus penikaman yang dianggap serius. Kasus ini menjadi sorotan setelah keluarnya surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sp-Sidik/39.a/VI/2024 Reskrim pada tanggal 20 Juni 2024 terhadap pelaku Mahdi Abubakar. Namun, hingga beberapa bulan terakhir, proses penyelidikan kasus tersebut tampak mandek, dan pelaku sampai sekarang belum juga di tahan.
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan. Banyak yang merasa bahwa lambatnya proses hukum dapat memberikan kesan bahwa ada ketidakseriusan dari pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus kriminal yang terjadi di daerah tersebut.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa penundaan seperti ini bisa menciptakan preseden buruk bagi penanganan kasus-kasus lain di masa depan. Masyarakat berharap adanya transparansi dan kecepatan dalam proses hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan baik.
Tidak hanya kasus penikaman, berbagai masalah hukum lainnya juga menjadi perhatian di Halmahera Selatan. Kasus-kasus seperti pencurian, kekerasan domestik, masih sering terjadi dan memerlukan penanganan yang lebih tegas dari pihak berwenang. Kinerja Satreskrim Polresta Halmahera Selatan dalam menangani kasus-kasus ini sering kali dipertanyakan, terutama dalam hal transparansi dan kecepatan penyelesaian.
Masyarakat mengharapkan adanya reformasi dalam tubuh Satreskrim, dengan meningkatkan profesionalisme dan integritas para aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat dan memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani dengan adil dan sesuai prosedur yang berlaku.
Praktisi hukum, Muh. Sahdam Husen, SH., MH, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip logika yang benar. Menurutnya, setiap langkah dalam proses hukum harus didasarkan pada analisis yang mendalam dan objektif terhadap data dan fakta yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah benar-benar berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Dalam konteks ini, dia juga mengkritisi adanya potensi penyimpangan dalam proses penyidikan, seperti adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang dapat mempengaruhi hasil penyidikan. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
Secara keseluruhan, berbagai masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan mencerminkan perlunya perbaikan dalam sistem penegakan hukum di daerah tersebut. Diharapkan dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak, kinerja Satreskrim Polresta Halmahera Selatan dapat semakin ditingkatkan, sehingga keadilan dapat terwujud bagi seluruh masyarakat.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment