INVESTIGASI KUALASIMPANG – PT. Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Field Rantau dinilai tidak berpihak kepada perusahaan lokal terkait tender sub bidang terkecil, sebab di lakukan secara terbuka [Bebas].
Hal tersebut memberi ruang bagi peserta tender dari luar Provinsi Aceh terkhusus Aceh Tamiang. Di mana tender dilakukan dengan sistem terbuka sehingga perusahaan luar daerah (peserta tender tidak di tentukan) dapat mengikuti tender dimaksud [dalam pengertian peserta tender bebas].
Demikian dikatakan Ketua Ikatan Vendor Pertamina EP Rantau Field. H. Khairul Elo, seperti dikutip wartawan. Kamis, 6 Juni 2024 di Kualasimpang.
“Bagaimana kita bisa ikut dan memenangkan tender, karena tender yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina EP Rantau Field dilakukan secara terbuka. Itu sama saja dengan mematikan perusahaan lokal. Kalau pun ada perusahaan lokal yang menang tender dipastikan hanya 1 perusahaan saja yang lolos, selebihnya di menangkan oleh perusahaan luar Aceh Tamiang,” tegas Haji Elo.
Kata Haji Elo, jika perusahaan Plat Merah [PT. Pertamina EP Field Rantau] tersebut beroperasi di wilayah hukum provinsi Aceh, gunakan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh [UUPA].
Jangan digunakan Undang-Undang yang berlaku secara nasional. “Apakah UUPA bukan produk Undang-Undang?. Jika Pertamina menggunakan Undang-Undang yang berlaku nasional dalam proses tender, tentu akan bertentangan dengan UUPA. Terkait kearifan lokal.
Haji Elo mencontohkan Surat Pelelangan Tender. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI Nomor SHUG-240098A-A07. Di mana dinyatakan dalam poin I (Informasi) dalam poin itu disebut bahwa; Domisili Peserta dibuat Tidak Ditentukan.
Jika mengacu pada proses tersebut, dapat diartikan, siapa pun [perusahaan luar Aceh Tamiang] dapat mengikuti tender di Pertamina EP Field Rantau, yang sudah memiliki referensi kuat di dalam tubuh Pertamina EP Field Rantau.
Indikasi lainnya, di samping tidak berpihak kepada kearifan lokal, sama artinya tidak memberikan kesempatan pada perusahaan daerah untuk bangkit, maju dan berkembang.
“Ini sangat kita sayangkan, seharusnya pihak PT. Pertamina EP Field Rantau terkait pekerjaan yang sub bidangnya kecil, diberikan saja kesempatannya untuk perusahaan daerah (lokal), tentunya dengan cara itu dapat menghidupkan kembali perusahaan daerah yang telah lama tidur,” katanya.
Seperti proses Pengumuman Lelang Nomor Tender SA13035485A, Pertamina EP Regional 2, Zona 7. Jatibarang Field. Lingkup Jasa; Jasa Lainnya. Di mana pada poin 12. Domisli Calon Peserta Tender : Provinsi Setempat (Jawa Barat).
Merujuk Pengumuman Lelang Nomor SA13035485A SKKMIGAS tersebut mengikat dengan kearifan lokal. “Tok peserta tendernya berasal dari provinsi yang sama, bukan provinsi di luar Jawa Barat,” jelasnya.
Seharusnya, kata Haji Elo; pihak manajemen PT. Pertamina EP Rantau Field, bisa mengadopsi cara yang dilakukan SKKMIGAS di Jatibarang terkait pelelangan pekerjaan, agar perusahaan lokal bisa maju dan berkembang, “Menurut saya, itulah yang dikatakan bersinergi. Sebab saling mengikat dan terkait,” sebutnya.
Pun begitu terkait hal di atas, mediaaceh.co.id sudah mengirimkan Term of Referance (ToR) ke manajemen PT. Pertamina EP Field Rantau pada tanggal 11 Mei 2024 lalu, untuk memberi cover both side untuk perusahaan plat merah itu. Apalagi sudah hampir satu bulan ToR itu dikirim ke manajemen perusahaan tersebut tetapi belum ada tanggapan apa pun.
Delis Yuliawati seorang petinggi di Pertamina EP Sub Holding Field Rantau, menyebut; akan dikoordinasikan ke divisi internal dahulu, namun hingga sampai 1 bulan ditunggu tidak juga ada jawaban.
“Ini kan sama artinya mereka [Pertamina EP Field Rantau] menyepelekan kami, kalau begitu yang tidak apa-apa. Tujuan saya menyampaikan ini baik untuk kepentingan anemer juga daerah,” pungkas Haji Elo.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment