Pernyataan Sikap UNSAN Bacan: Pihak Kampus Akan Memberikan Somasi Hukum Kepada Penyebar Fitnah - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pernyataan Sikap UNSAN Bacan: Pihak Kampus Akan Memberikan Somasi Hukum Kepada Penyebar Fitnah

Saturday, 29 June 2024
Malut.INVESTIGASI.id Terkait pemberitaan negatif di beberapa media online lokal dengan isu atau opini negatif yang mencantumkan isi pemberitaan terhadap bantuan dana beasiswa dari Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) ke Universitas Nurul Hasan Bacan (UNSAN) yang sangat tendensius, maka pihak kampus UNSAN menyampaikan sikapnya. Sabtu, 29/06/2024.

Pernyataan sikap dari kampus disampaikan langsung oleh Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum ( PKBH), Suwarjono Buturu, SH.,MH. Dengan pernyataan, Demi menjaga nama baik institusi dan pribadi, Rektor UNSAN Beserta Jajaran Kampus menyikapi pernyataan demi memenuhi rasa keadilan perlu menyampaikan sikap resmi dari kampus UNSAN. 

Pertama, Beasiswa Senyum Unggul merupakan salah satu program Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) sebagai manifestasi misi Senyum Unggul dari RPJMD Halmahera Selatan tahun 2021-2026 serta amanah dari UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 83 yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"UNSAN sebagai lembaga yang memberikan layanan pendidikan tinggi menyambut baik kolaborasi ini demi memberikan rasa keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Halmahera Selatan. UNSAN juga sebagai perguruan tinggi dari hasil merger antara STP Labuha dan Politeknik Halmahera Selatan sampai saat ini masih konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan membebaskan biaya kuliah bagi seluruh mahasiswa", ujar Suwarjono

Kedua, sebagai institusi pendidikan, UNSAN tentunya akan selalu komitmen pada penerapan prinsip Good University Governance (Tatakelola Universitas yang Baik), dimana kami juga dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pengelolaan manajemen perguruan tinggi maupun Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII dan BAN-PT, termasuk juga kami diaudit oleh BPK RI terkait penggunaan dana APBD.

"Tentu mekanisme mulai dari pengusulan, penetapan penerima sampai proses pencairan dan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan telah melalui tahapan verifikasi oleh instansi terkait ( Bagian Hukum, Diknas maupun BPKAD). Hal ini dibuktikan sampai dengan tahun 2023 tidak ada temuan BPK terkait bantuan beasiswa", terangnya. 

Suwarjono Buturu juga, membeberkan bahwa  program bantuan beasiswa ini tidak hanya diterima sebelumnya oleh STP Labuha, namun juga diterima oleh kampus-kampus lain seperti Politeknik Halmahera dan STAI Al Khairaat bahkan ada penerima beasiswa dari kampus-kampus di luar Maluku Utara. 

Terkait tuduhan dana beasiswa mengalir ke rekening pribadi Rektor a.n. Yudhi Eka Prasetia, Sumarjono menegaskan bahwa tuduhan itu adalah fitnah yang sangat keji karena sebagai pribadi yang beragama tentunya Rektor UNSAN sangat memahami bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah perbuatan dosa dan tercela.

Di samping itu mekanisme pencairan dana beasiswa sesuai regulasi disalurkan melalui rekening kampus bukan rekening pribadi rektor. Oleh karenanya, pihak kampus merasa sangat dirugikan nama baiknya atas tuduhan/fitnah itu. "Kami akan melakukan langkah hukum berupa somasi dan langkah hukum lanjutan kepada oknum-oknum yang menebar fitnah dan akan melaporkan media yang menyebarluaskan berita bohong dan fitnah kepada Dewan Pers" tegas Suwarjono saat dijumpai awak media. 

Lanjut Direktur PKBH, Sementara terkait hibah bangunan, hal itu juga sama, secara legal formal adalah sah karena tercantum dalam dokumen APBD yang sudah melewati serangkaian pembahasan mulai dari perencanaan hingga penetapan kemudian juga sudah sesuai dengan tatacara pemberian hibah daerah sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.

"Terkait hibah barang/bangunan dari Pemda Kabupaten Halmahera Selatan juga diberikan bukan hanya kepada Yayasan Nurul Hasan tetapi banyak lembaga pendidikan swasta lainnya, seperti Al Khairaat, Muhammadiyah, NU, Unkhair, Insan Kamil, dan lain- lain. Sehingga tuduhan adanya unsur KKN tidaklah berdasar dan terkesan tendensius".

Sebagai pesan moral, Rektor UNSAN, Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si ingin sampaikan bahwa UNSAN adalah aset daerah, walaupun statusnya swasta namun kontribusi bagi pendidikan Halmahera Selatan sangatlah terasa. Untuk itu kami mengajak kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung keberadaan kampus ini. Jangan hanya karena kepentingan pragmatis segelintir orang merusak  aset daerah yang begitu berharga ini. 

"Harapan Kami agar semua pihak, terutama media massa, dapat menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Kami terbuka untuk berdialog dan memberikan klarifikasi jika diperlukan, demi menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan", ujar Yudhi

Reporter: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment