Investigasi Warta Global.id - Jakarta -
Modus penipuan (Pasal 378 KUHP dan UU ITE) di media sosial (medsos) bermacam-macam ragam dan versinya. Mulai berbentuk multi level marketing (MLM), kerja sama di suatu Bank, hingga dalam bentuk iming-iming hadiah.
Ada modus penipuan dengan bagi hasil melalui jual beli barang, menanam saham dengan aneka komoditi Emas, menampilkan Dollar AS dan lainnya.
Bahkan modus penipuan yang berbentuk sebuah testimoni melalui cerita pilu keluarga hingga yang bernuansakan Cinta. Seolah-olah ingin dinikahi yang tentu saja dengan rayuan-rayuan, iming-iming kiriman mata uang asing. Pemberian yang dilakukan seolah-olah dia berhasil dengan cara menampilkan sosok perempuan cantik.
Semua sosok perempuan cantik yang dijadikan umpan untuk merekrut. Agar timbul minat untuk bergabung, maka ujung-ujungnya bersyarat dengan menyetor sejumlah uang ke satu Bank tertentu.
Marak sekali di Medsos saat ini adalah iming-iming pemberian USD 100 kepada siapa yang mendorong program korporasi sekelas Wilmar. Orang jadi cepat percaya dengan nama besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Seharusnya masyarakat Indonesia berhati-hati. Jangan cepat percaya. Karena semua yang ditampilkan dengan lebih dari 12 orang perempuan cantik di Medsos dengan mudah dipahami.
Para penipu mengaku berkedudukan di Luar negeri. Padahal bisa jadi tinggal di Jakarta. Mereka jarang mengakui tinggal nya. Sebenarnya, dengan
panjang ceritanya. Pelaku dengan Tekun selalu menghubungi calon korban. Berhari-hari mereka menunggu sampai calon korban percaya dan tergiur dengan rayuan dan iming-iming uang milyaran rupiah.
Semua itu adalah modus penipuan. Mungkin karena kurang berpengalaman sehingga gampang percaya.
Ada orang tertipu dengan penggunaan akun perempuan cantik. Seolah-olah dari Luar Negeri ingin mencari jodoh orang Indonesia dengan punya uang ratusan ribu Dollar AS.
Mau mengirim uang tersebut melalui orang yang bisa mengelola. Seolah ingin Inves di Indonesia. Padahal yang mengemas adalah Sindikat teroganisir akan mengirim Uang itu ke Indonesia.
Orang Indonesia paling gampang dibohongi. Rakyat mestinya bahwa pemberi hadiah harus ada izin Depsos.
Pinjaman-pinjaman Online tanpa ada Izin dari Depkeu, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak berwenang lainnya hendaknya mengawasi lalu lintas pemberi hadiah atau pemberi pinjaman.
Seharusnya ada lokasi kantornya yang resmi. Janji kiriman uang ratusan ribu dollar tidak bisa masuk Indonesia tanpa izin Bank Indonesia.
Saat ini kami dari Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) SUTA WIDHYA SH dan Rekan sedang mendampingi purnawirawan polisi yang diduga tertipu oleh iming-iming hadiah sepeda motor listrik dan kiriman USD 600,000 di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
(M. Aqil Bahri, S.H)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment