SEMARANG, INVESTIGASI -- Seorang perempuan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Solo ditangkap intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pasalnya korban laka lantas tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juni 2024.
Perempuan tadi dicokok intel Kejati Jateng yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur). Diketahui identitas perempuan tadi bernama Muljaningrum Widiastuti, warga Kendal. Dia seharusnya diperiksa pada dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013 – 2024.
“Korban kecelakaan naik motor di Solo, pada 31 Mei, mengalami patah tulang. Dari BPJS (Kesehatan) terdeteksi, kami cek, betul (DPO),” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Sunarwan didampingi Kasi Penkum Arfan Triono di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (19/6/2024).
Begitu mendapat informasi tersebut, termasuk koordinasi dengan kejaksaan negeri setempat, Sunarwan dan tim menuju ke RSUD Moewardi Solo tempat DPO tersebut dirawat.
“Kami tunggu sampai tanggal 10 Juni (begitu pulih), kami bawa ke Kendal,” sambungnya.
Sehari-hari, sebut Sunarwan, dia tidak menggunakan identitas aslinya. Namun tidak sampai mengubah dokumen formal. Pada kasus kredit fiktif di BKK Kendal itu, sebut Sunarwan, Muljaningrum masih berstatus sebagai saksi. Beberapa kali dipanggil Kejari Kendal, tidak memenuhi panggilan hingga tidak diketahui keberadaannya.
Berawal dari sini, Kejari Kendal mengirimkan permintaan bantuan ke Kejati Jateng untuk mencari keberadaannya. “Saat ini status yang bersangkutan apa, itu ditangani Kejari Kendal,” lanjutnya.
Pada kasus kredit fiktif itu, saudara kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Martiningrum Nugrohowati.
Sementara itu, 1 DPO lain yang diamankan Intelijen Kejati Jateng pada Juni ini bernama Mokhamad Zahli, diamankan pada 5 Juni 2024 di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 juncto Nomor: 376/Pid/2008 PT Smg tanggal 21 Januari 2009 juncto Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp823.486.620.
Saat ini, sebut Sunarwan, pihaknya masih memburu 75 DPO lain, terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum.
Semuanya adalah permintaan dari kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah. Pada prosesnya, selain koordinasi dengan kejari-kejari, pada perburuannya juga kerjasama dengan kejaksaan agung.
“Kami imbau para DPO menyerahkan diri, karena pasti kita upayakan untuk mengamankan DPO tersebut, tinggal tunggu waktu saja,” pungkasnya.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment