Malut.INVESTIGASI.id Penyelesaian perkara tindak pidana merupakan salah satu prestasi utama bagi kepolisian. Namun, kenyataannya tidak semua kasus dapat diungkap dengan cepat. Di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat beberapa kasus yang menjadi sorotan publik karena belum juga terselesaikan hingga kini. Kamis, 13/06/2024.
Ketua Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Cabang Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, menyoroti beberapa kasus penting, salah satunya adalah kasus penikaman dan pengrusakan yang di anggap Mangkrak. Berdasarkan barang bukti yang ada, kasus ini seharusnya sudah bisa diselesaikan.
"Berdasarkan barang bukti, kasus tersebut telah memenuhi berbagai bukti penting seperti hasil visum, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, dan keterangan pelaku, dan seharusnya pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka". Ujar Direktur YLPAI.
Menurutnya, dalam laporan resmi terkait insiden yang telah resmi Dilaporkan dengan nomor: STPL/243/V/2024/SPKT, tercantum secara jelas bahwa korban adalah Julkifli dan Mahdi disebut sebagai pelaku utama. Berdasarkan keterangan yang ada, peristiwa ini telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 351 ayat (2) KUHP menyebutkan tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Meskipun demikian, hingga saat ini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan masih berkeliaran bebas di masyarakat". Jelas Jono Sapaannya.
Dirinya juga menegaskan, Situasi ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, khususnya keluarga korban yang berharap pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku." kepolisian seharusnya bisa lebih sigap dalam menangani kasus-kasus seperti ini, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap rasa keadilan di masyarakat".Tegasnya.
Lebih lanjut, Suwarjono juga mengkritisi lambatnya proses hukum yang berlangsung. Ia menilai bahwa kepolisian harus memiliki komitmen yang kuat dalam menuntaskan setiap perkara kriminal, apalagi yang sudah jelas bukti-buktinya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga.
"Kasus penikaman dan pengrusakan ini bukanlah satu-satunya kasus yang belum terselesaikan di Polresta Kabupaten Halmahera Selatan. Masih ada beberapa kasus lain yang juga menunggu kepastian hukum. Untuk itu, pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja lebih keras dan cepat dalam menuntaskan setiap perkara yang ada".Imbuhnya.
Suwarjono Buturu juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Menurutnya, informasi yang jelas dan terbuka mengenai perkembangan setiap kasus akan sangat membantu dalam menjaga kepercayaan publik. Selain itu, ia juga mendorong adanya peningkatan profesionalisme dan integritas di kalangan aparat penegak hukum, sehingga setiap kasus dapat ditangani dengan adil dan sesuai prosedur.
"Kebijakan yang diambil oleh pihak kepolisian akan selalu mendapatkan sorotan dari publik. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil dalam penanganan kasus kriminal harus didasari oleh prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku".
Penyelesaian perkara tindak pidana bukan hanya sekedar tugas bagi kepolisian, tetapi juga merupakan upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Setiap kasus yang berhasil diselesaikan akan menjadi bukti bahwa hukum masih tegak dan keadilan dapat tercapai. Sebaliknya, kasus-kasus yang tidak kunjung terselesaikan akan menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
"Kasus penikaman dan pengrusakan di Kabupaten Halmahera Selatan ini menjadi salah satu contoh betapa pentingnya peran kepolisian dalam menjaga keadilan. Diharapkan, dengan adanya perhatian dan desakan dari berbagai pihak, kasus ini dan kasus-kasus lainnya dapat segera diselesaikan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat kembali pulih". Tutup Suwarjono.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment